Home Ekonomi Harga Anakan Ayam Hidup Jatuh, Pemerintah Tuding Ada Permainan

Harga Anakan Ayam Hidup Jatuh, Pemerintah Tuding Ada Permainan

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengungkapkan adanya kelebihan pasokan (oversupply) menyebabkan harga anak ayam hidup (Day Old Chicken/DOC) jatuh. Hal ini diungkapkannya di sela-sela Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Senin (17/6).

“Hari Kamis yang lalu ada unjuk rasa dari peternak ayam rakyat. Mereka juga datang ke Fraksi PDI Perjuangan dan menyampaikan harga ayam yang jatuh sampai dengan nilai Rp10.000 per kilogram semenjak bulan puasa kemarin. Padahal, biaya produksinya Rp18.000,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian ditingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp18.000 dan harga batas atas sebesar Rp20.000 sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000.

Ono menambahkan, pasar DOC yang dikuasai perusahaan besar harus dicermati. “Jangan sampai perusahaan-perusahaan tersebut menjadi kartel,” katanya. Saat ini, ia berpendapat peternak kecil berhadapan langsung dengan perusahaan besar.

Oleh karena itu, Ono berharap pemerintah mendorong agar harga jual DOC semakin meningkat. “Jangan sampai peternak rakyat yang jumlahnya 15% semakin berkurang,” ujarnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, I Ketut , menuding adanya oknum broker yang mempermainkan harga. “Semua diawasi, bawah bermain kita enggak tahu,” ujarnya.

Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan pada 13 Juni lalu di Jakarta, Ketut menjelaskan bahwa langkah awal dalam stabilisasi harga unggas hidup (live bird) adalah dengan pengurangan DOC FS (Day Old Chicken Final Stock) broiler sebesar 30% dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia.

Menurut Ketut, upaya tersebut diawasi oleh tim yang terdiri dari Ditjen PKH, Dinas yang membidangi PKH Provinsi/Kabupaten/Kota dan asosiasi peternak terkait. Ia juga meminta agar integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial yang dimilikinya kepada Ditjen PKH Kemetan dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar terdata.

“Sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak,” katanya. Ia juga mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.

Dalam rapat tersebut juga disepakati adanya revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi serta telaah atas usulan dari peternak mengenai revisi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

694