Home Politik Diduga Sebar Hoaks, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi

Diduga Sebar Hoaks, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi

Bandung, Gatra.com - Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Rahmat Baequni pada Kamis malam (20/6), di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Bandung.

Baequni diduga menyebar kabar bohong dan fitnah terkait kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Informasi bohong yang disampaikan RB marak di media sosial," kata Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu, Jumat (21/6).

Informasi bohong tersebut, lanjut Trunoyudo, berkaitan dengan ceramah yang disampaikan Rahmat Baequni, tentang dugaan meninggalnya 390 petugas KPPS dalam pemilu 2019 akibat diracun, supaya tidak memberikan kesaksian di TPS.

"Sayangnya informasi itu juga disampaikan di hadapan jemaah, di tempat ibadah," ujar Trunoyudo.

Selain diduga menyebarkan fitnah tentang KPPS, Baequni juga diduga menyebarkan fitnah Densus 88.

Dalam rekaman video yang viral di dunia maya, Baequni menyebut Densus 88 yang menciptakan terorisme di Indonesia.

Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.

Akibat perbuatannya, Rahmat Baequni terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

 

 


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

 

248