Home Politik YLBHI Pertanyakan Terbitnya Perpres Jabatan Fungsional TNI

YLBHI Pertanyakan Terbitnya Perpres Jabatan Fungsional TNI

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mempertanyakan alasan diterbitkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditanda tangani Presiden Jokowi yang berlaku sejak 17 Juni 2019.

"TNI harusnya fokus kepada bidang pertahanan. Sejujurnya kita lagi mengkaji, karena ditulis di situ memang untuk lingkungan TNI, tapi pertanyaan bagi kami, untuk TNI kenapa harus dibikin Perpres? Secara prinsipnya di bagian sipil, harusnya bukan tentara. Meskipun di dalam UU TNI ada 10 lembaga yang bisa diisi TNI aktif, diperbolehkan," katanya di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (1/7).

Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur menuturkan Perpres tersebut berpotensi bermasalah. Bukan hanya soal paradigma, rencana, dan sejarah traumatik akibat Dwifungsi ABRI, tapi juga kepada struktur jabatan sipil.

"Bagaimana dengan pejabat sipil yang sudah bertahun-tahu dididik dan dilatih, akan dipimpin TNI? Padahal mereka berkompetensi. Mereka akan tersisihkan. Makanya orang-orang Korpri sempat menolak hal itu," katanya.

Manurut Isnur, terbitnya Perpres tersebut ada indikasi kepentingan politik pemerintahan Joko Widodo.

"Jadi ini seperti janji politik Jokowi untuk merangkul tentara, yang akhirnya menerbitkan Perpres ini, dan percepat untuk jenderal-jenderal yang nganggur agar ada di jabatan sipil," ungkap Isnur.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI/Polri pada dasarnya tidak dapat menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Ini dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur: #Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan#.

Namun, dalam pasal yang sama, undang-undang tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di 10 (sepuluh) instansi sipil, diantaranya pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan Search and Rescue Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung.

Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan struktural di instansi tersebut tidak dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak hilang statusnya sebagai anggota TNI/Polri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani sejak Rabu (12/6), dan mulai berlaku sejak 17 Juni 2019.

Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Namun Perpres tersebut menimbulkan polemik, seperti kekhawatiran bangkitnya dwifungsi ABRI.

251

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR