Home Politik Kata Polri soal Novel Berlebihan Gunakan Kewenangan

Kata Polri soal Novel Berlebihan Gunakan Kewenangan

Jakarta, Gatra.com - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sempat menyebut penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga berlebihan dalam menggunakan kewenangannya saat menangani kasus.

Sebelumnya, juru bicara TPF, Nur Kholis mengatakan, probabilitas dari kasus yang ditangani Novel sebagai penyidik lembaga antirasuah, itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power).

Polri menyebut, alasan tim pakar menyampaikan hal tersebut berangkat dari investigasi yang dilakukan selama enam bulan.

“Kita sudah sampaikan melalui konferensi pers oleh TPF bahwa yang disebut dengan kelebihan kewenangan itu merupakan bagian analisis yang kemudian menghasilkan probabilitas, kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya peristiwa tersebut,”  kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Meski tak bisa menjelaskan lebih lanjut contoh kelebihan wewenang yang dilakukan Novel, Asep menjelaskan bahwa pernyataan itu diperoleh dari alibi saksi yang diperiksa tim.

“TPF ini kan bekerja dimulai dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri sebelumnya. Kemudian disimpulkan, hal terpenting mengenai alibi-alibi terhadap saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dilakukan pendalaman,” ucap Asep.

Asep menyatakan, yang harus dipahami dari hasil investigasi TPF adalah motif dari peristiwa itu. 

TPF sendiri sudah mengerucutkan enam kasus yang ditangani Novel, yang diduga jadi motivasi atau pemicu penyerangan.

"Hal lain lagi, juga didalami tentang kemungkinan kemungkinan motif dari peristiwa ini. Maka tadi disimpulkan adanya sebuah pemikiran, motivasi yang berasal dari penanganan yang dilakukan Novel. Lahirlah tadi 6 kasus yang menjadi high profile," tukas Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya tidak memahami konteks penggunaan istilah “excessive use of power” yang diutarakan oleh TGPF.

Laode Syarif menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, penyidik KPK menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak tepat jika ada tuduhan perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan itu.

"Bahkan dalam kasus Buol, justru Novel dan tim yang diserang dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya," kata Laode. 

 

 

2835

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR