Home Politik Herdensi Adnin Menjadi Ketua KPU Sumut

Herdensi Adnin Menjadi Ketua KPU Sumut

Medan, Gatra.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menggelar rapat pleno, Minggu (21/7). Pleno itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumut periode 2018-2023.

Yulhasni mengatakan bahwa pemilihan Ketua KPU Sumut dilakukan secara aklamasi. Selain itu, kata dia, juga ada pergeseran untuk divisi teknis dari Benget Silitonga ke Batara Manurung. "Hari ini diputuskan melalui rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat Herdensi Adnin," terangnya.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik, Ketua KPU Sumut Dicopot

Komposisi Komisioner KPU Sumut sisa periode 2018-2023 yakni Herdensi Adnin sebagai Ketua KPU Sumut. Selanjutnya Benget Manahan Silitonga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Yulhasni menjadi Divisi Data dan Informasi. Sementara Syafrialsyah Divisi Perencanaan dan Logistik. Batara Manurung Divisi Teknis. Ira Wirtati, Divisi Hukum dan Pengawasan. Serta Mulia Banurea, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan

Seperti diketahui, putusan DKPP mencopot jabatan Yulhasni berawal dari saling tuding penggelembungan suara tersebut dicoba diselesaikan oleh KPU Sumut dengan meminta agar KPU Nias Barat melakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.

7 Komisioner KPU Sumut usai rapat pleno penetapan komposisi pasca putusan DKPP, Minggu (21/7). (GATRA/Putra TJ/ar)

Baca Juga: KPU Sumut Temukan Dugaan Kecurangan

Hal ini justru dianggap sebagai bentuk keberpihakan oleh salah satu caleg yakni Rambe Kamarul Zaman dan diadukan hingga ke DKPP. Menurutnya aksi yang dilakukan oleh KPU Sumut dan jajarannya tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada lawannya Lamhot Sinaga yang hanya melaporkan dugaan penggelembungan tanpa disertai bukti.

Terlebih pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU Sumut dengan mengeluarkan surat resmi nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 yang berisikan perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe.

Dalam putusannya DKPP tetap menyebutkan langkah yang ditempuh oleh KPU Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan penggelembungan suara tersebut sebagai langkah yang melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: KPU Sumut Tetapkan 23 April Pemilu Susulan di Nisel

Tak hanya itu, menurut DKPP, pemberian sanksi tersebut juga dikarenakan para teradu tidak menghadiri panggilan sidang acara cepat yang dilaksanakan Bawaslu Sumut pada saat berjalannya rekapitulasi tingkat provinsi di Kota Medan.

Sebelumnya, Rambe Kamaru Zaman membuat pengaduan ke Bawaslu Sumut atas dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Nias Barat yang diduga diuntungkan Lamhot Sinaga.

630