Home Politik KPU Sumut Tetapkan 23 April Pemilu Susulan di Nisel

KPU Sumut Tetapkan 23 April Pemilu Susulan di Nisel

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal pemilu susulan di 5 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

"Selasa 23 April Pemilu susulan di Nisel," ujar Ketua KPU Sumut, Yulhasni, di Medan, Minggu (21/4).

Disebutkannya, ada sekitar 30.962 jiwa yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada lima kecamatan yang akan ikut pemilu susulan di Nisel.

"Ada 153 TPS,  yang dibagi menjadi lima kecamatan. Somambawa ada 6.362 DPT,  Sidua’ori 5.181, Mazino 6.884,  Lolowau 5.358, dan Toma 7.176 DPT," jelasnya.

 Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, pemungutan suara ulang paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Pada saat pemiihan nanti masyarakat akan diliburkan. Karena itu KPU sangat berharap masyarakat datang berbondong-bondong ke TPS.

Terkait adanya keterlambatan logistik, Yulhasni mewakil KPU meminta maaf kepada masyarakat Nisel.

"Kalau kemarin tanggal 17, terkendala ada  permasalahan logistik. Kita minta maaf ke masyarakat tidak bisa menjalankan tepat waktu," tuturnya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengatakan pihaknya sudah sangat siap mengamankan jalannya Pemilu di tempat itu.

"Sudah kita siapkan, sudah kita minta BKO dari Polda juga. Semua TPS sudah kita amankan sesuai dengan pengamanan sepeti sebelum sebelumnya," ujarnya secara terpisah.

Dia juga menerangkan saat pengamanan PSU  ada 190 personel kepolisian yang  mengamankan sejumlah TPS, termasuk dibantu personel dari Brimob.

Terkait Nisel sebagai salah satu daerah di Sumut yang rawan konflik Pemilu, Gede mengatakan sudah melakukan beberapa langkah prefentif dengan mengajak masyarakat untuk saling menghargai setiap proses demokrasi.

"Ya kita sudah memberikan himbauan masyarakat supaya pelaksanan Pemilu ini masing-masing kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban apapun hasilnya bisa terima," ucapnya mengakhiri.

 

Reporter: Putra TJ

 

 

 

198