Home Politik Jaksa Tuntut Petinggi PT HTK Penyuap Bowo Sidik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Petinggi PT HTK Penyuap Bowo Sidik 2 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
 
"Supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa, Ikhsan Fernandi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
 
 
Asty dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso senilai USD163.733,- dan Rp311.022.932. Uang itu sebagai fee untuk Bowo supaya PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
 
Selain itu, Asty juga diketahui memberikan fee kepada pihak lain yakni  Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan dan pemilik PT Tiga Macan Steven Wang. 
Berdasarkan pemaparan jaksa, total fee yang diterima Ahmadi sebesar US$  28.500. Sedangkan Steven Wang  menerima sebesar US$ 32.300 Serikat dan Rp 186.878.664.
 
 
Tidak hanya itu, ternyata dalam kesepakatan itu, Asty sendiri juga kecipratan fee proyek. Ia menerima total sebesar US$ 23.977,75. Uang itu dihitung dari jatah yang diterima Asty sekitar US$ 3 ribu setiap bulannya.  
 
Atas perbuatannya tersebut, Asty diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
140