Home Politik Ini Jenis Kendaraan yang Dibebaskan Ganjil Genap

Ini Jenis Kendaraan yang Dibebaskan Ganjil Genap

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa sepeda motor tak akan diberlakukan aturan ganjil genap. Selain itu,ada sejumlah jenis kendaraan bermotor yang juga dibebaskan dari kebijakan tersebut.

"Ada pengecualian terhadap kendaraan kendaraan, yaitu untuk kendaraan penyandang disabilitas," kata Syafrin saat Konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8).

 

Baca JugaPemprov DKI Tak Berlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Menurut Syafrin, pengendara disabilitas akan ditandai kendaraannya. Nantinya, Dishub akan memberikan stiker yang membedakan dengan kendaraan pribadi lainnya. Kendaraan listrik, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning juga bebas dari aturan ganjil genap. Kemudian, kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) bebas dari aturan itu.

 

Baca JugaKurangi Polusi Udara, Anies akan Perluas Sistem Ganjil-Genap

 

Syafrin menambahkan, kendaraan pimpinan negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD Ketua MA, MK, serta BPK tak akan terkena aturan ganjil genap. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan operasional kantor pemerintah, TNI, dan Polri.

 

"Begitu juga dengan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara tentu ini kita kecualikan," tutur Syafrin. Termasuk, bagi kendaraan yang bertugas memberi pertolongan pada kecelakaan lalulintas dan kendaraan yang berkepentingan khusus dibawah pengawasan kepolisian.

 

216