Home Politik KPK Periksa Tiga Petinggi Lippo Dalam Kasus Suap Meikarta

KPK Periksa Tiga Petinggi Lippo Dalam Kasus Suap Meikarta

Jakarta, Gatra.com - Kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis (15/8) hari ini, penyidik KPK akan memeriksa tiga orang yaitu Direktur Lippo Cikarang, Jukian Salim, Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, Melda Peni Lesatari, dan Staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. 

Baca Juga: Eks Presdir Lippo Cikarang Bantah Ikut Suap Bupati Bekasi 10,5 M

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. 

Baca Juga: Meikarta, KPK Kembali Panggil Mantan Presdir Lippo Cikarang

Iwa diduga menerima suap sebagai pelicin pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Di tingkat provinsi, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi harus bertemu Iwa terlebih dahulu.

Iwa meminta jatah Rp1 Miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Mendapati itu, Neneng Rahmi Nurlaili, (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR) meneruskan permintaan Iwa pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang.

Gayung bersambut. Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram tersebut diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Permintaan uang Iwa diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.

120