Home Politik Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Salah Alamat

Pengacara Wiranto Sebut Gugatan Kivlan Zen Salah Alamat

Jakarta, Gatra.com - Adiwarman, kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jenderal (purn) Wiranto, menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Kivlan Zen salah alamat. 

Adiwarman mengatakan bahwa persoalan PAM Swakarsa tersebut seharusnya masuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Militer. Sementara Kivlan melayangkan gugatan dengan register 354/Pdt.G/2019/PN.Jaktim pada 5 Agustus lalu.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!

"Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 H, I, dan R," ujar Adiwarman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, berpendapat bahwa upaya permohonan gugatan perdata secara hukum sipil ini dilakukan karena Kivlan bukan lagi sebagai anggota militer aktif. 

"Karena status Pak Kivlan kan udah sipil," ujar Tonin di lokasi yang sama.

Untuk itu, baik pihak Wiranto maupun Kivlan menyatakan akan menunggu putusan sela oleh Majelis Hakim pada 24 Oktober 2019. Hakim nantinya akan memutuskan pokok perkara ini masuk dalam ranah perdata atau tidak. 

"Tanggal 24 Oktober ada putusan, apakah pengadilan ini berwenang atau tidak mengadilinya," kata Adiwarman.

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1,1 Triliun Kasus PAM Swakarsa

Kembali ke Tonin, jika diputuskan oleh hakim bahwa perkara ini ternyata masuk ke dalam ranah Pengadilan Militer, pihaknya akan mengikuti putusan tersebut dan akan mengajukan gugatan lewat peradilan militer. 

"Kalau memang dikatakan militer, ya sudah terserah hakim, dan kita gugat ke sana lagi, kita ikut arus," tandasnya. 

91