Home Politik Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Simultan

Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Simultan

Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Dalam permohonan kali ini Kivlan mengajukan empat gugatan sekaligus, yakni praperadilan soal penahanan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka.

"Bahwa pemohon atas nama Kivlan Zen ini mengajukan permohonan praperadilan sekaligus empat," kata hakim Djoko Indiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Karena penggugat dan tergugatnya dalam empat perkara ini sama, sehingga sidang dapat dilakukan secara simultan. "Maksudnya, nanti kita sidang simultan, bareng. Jadi di ruang dua, tiga, empat, lima. Bareng."  

Sebagaimana diketahui, Kivlan kembali mengajukan gugatan praperdilan setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh PN Jaksel. Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan kali ini Kivlan mengajikan empat permohonan sekaligus.

Pertama, dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel.  Isinya, permohonan gugatan praperadilan penahanan, melawan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kedua, teregister dengan nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel,  yaitu permohonan gugatan praperadilan penyitaan, melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit IV Ditreskrimum PMJ, dan Kanit I Subdit IV Jatanras Ditreskrimum PMJ.

Ketiga, teregister nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel,  yakni permohonan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dengan termohon yang sama.

Keempat, gugatan dengan register nomor:99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel,  soal permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Jadi, praperadilan objeknya jelas, bisa penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka. Jadi kami bagi empat," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, seusai persidangan.

 

291