Home Politik Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan Judicial Review UU KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan Judicial Review UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan Judicial Review atau Uji Materi UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU KPK yang diajukan DPR dan Pemerintah mempunyai persoalan yang serius.

"Ya, maka dari itu, kita pandang UU KPK ini punya permasalahan serius sehingga kita memikirkan untuk menempuh jalur hukum, yaitu melakukan JR atau uji materi," katanya usai diskusi publik bertajuk 'Jalan Inkonstitusional RUU KPK' di KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). 

Kurnia mengaku masih mengadakan diskusi dengan beberapa pihak guna memperkuat argumen dan mengumpulkan bukti-bukti yang akan dikirim ke MK nanti. 

"Ya kita masih mengumpulkan bukti-bukti secepatnya, kita pasti kirimkan ke Mahkamah Konstitusi. Karena baru satu dua hari belakangan, jadi kita masih mendengar pernyataan dari beberapa lembaga lebih dulu," ungkapnya. 

Dia mengatakan, sudah banyak pihak propemberantasan korupsi yang ingin mengajukan uji materi ke MK. Dengan jalur hukum tersebut, diharapkan kekuatan KPK dapat kembali seperti sebelumnya.

"Sudah banyak lembaga-lembaga lain yang secara tegas ingin mengajukan JR karena memang itu jalur hukum konstitusional terakhir, yang bisa kita tempuh untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya," ujar dia. 

Kurnia optimistis bahwa JR yang diajukan nanti akan dikabulkan MK. Sikap DPR dan Pemerintah yang serampangan dalam membahas sampai mengesahkan UU KPK ini, sangat mudah untuk dibantah.

"Karena sudah secara gamblang sebenarnya pasal-pasal seperti Dewan Pengawas itu tidak tepat, karena kita bisa menyampaikan argumentasi hukumnya. Juga soal penyadapan, SP3 sudah ada putusan MK sebelumnya," kata Kurnia.

72