Home Milenial PMJ dan Polda Jatim Diadukan, Kompolnas Segera Bertindak

PMJ dan Polda Jatim Diadukan, Kompolnas Segera Bertindak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima pengaduan dari Tim Advokasi Papua terdiri dari organisasi, masyarakat sipil, aktivis dan pengacara terhadap Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, bentuk tindak lanjut itu sebatas klarifikasi dari pihak yang diadukan.

"Kalau klarifikasi segera hari ini, aduan kami terima kemudian kami register setelahnya ada disposisi. Segera akan kami kirim surat ke Kapolda. Nanti Kapolda akan menjawab klarifikasi," katanya di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu Sore (18/9).

Pongky juga meminta kepada para pelapor jika ingin menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jatim, agar melaporkan terlebih dahulu kepada pengawas internal kepolisian, yaitu Propam.

Sebelumnya, Tim Advokasi Papua, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Okky Wiratama mengadukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran penahanan enam aktivis Papua. 

Dugaan pelanggaran itu diantaranya, penghalangan bantuan hukum, pelanggaran prosedur penangkapan, pelanggaran penempatan dan perlakuan tahanan, hingga penggeledahan tanpa surat izin.

Sementara Polda Jawa Timur dinilai sewenang-wenang menetapkan pengacara sekaligus aktivis HAM, Veronica Koman sebagai tersangka provokasi aksi tolak tindakan rasisme berujung ricuh di Papua. Namun pengaduan kasus Vero dilakukan bukan dari kuasa hukumnya, tetapi rekan sejawatnya.

"Nah, kami di sini sebagai solidaritas Pembela HAM, bukan sebagai kuasa hukum, karena kami sama-sama bekerja dan bergiat di dalam, bagaimana kami memajukan hak asasi manusia," kata pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea, di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). 

305

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR