Home Ekonomi Gempur Rokok Haram, Bea Cukai Sita 47 Juta Batang, Rp30,8 M

Gempur Rokok Haram, Bea Cukai Sita 47 Juta Batang, Rp30,8 M

Semarang, Gatra.com – Selama kurun waktu Januari hingga Agustus kantor wilayah Bea Cukai Jateng DIY berhasil amankan rokok illegal ssebanyak 47 juta batang dalam sebuah operasi dengan sandi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dilakukan Bea Cukai bersinergi dengan Pemda, TNI, POLRI, PPATK, dan Aparat Penegak Hukum lainnya serta masyarakat .

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY Parjiya mengatakan, Rokok illegal yang berhasil diamankan berasal dari 249 penindakan dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Menurut Parjiya penindakan berhasil dilakukan di berbagai daerah berkat sinergi Bea Cukai Kanwil dengan KPPBC Kudus, Magelang, Semarang, Surakarta, Tanjung Emas, Yogyakarta, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap.

“Rokok Ilegal yang diamankan itu senilai senilai Rp30,8 Milyar, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp20,57 Milyar dengan jumlah Rokok yang dimankan sekitar 47 juta batang “ kata Parjiya dalam jumpa pers di konferensi pers tentang APBN 2018 dan RAPBN 2019 di Gedung Keuangan Negara Semarang I, di jalan pemuda Semarang , Rabu (15/9).

Parjiya mengatakan petugas Bea Cukai akan menguatkan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mengantisipasi munculnya rokok illegal berkaitan dengan kenaikan tarif cukai. “Bea Cukai tidak akan kendor melakukan penindakan dari hulu sampai hilir, serempak seluruh Indonesia, agar ruang gerak rokok illegal semakin sempit,” kata Parjiya.

Namun demikian, kata Parjiya, masyarakat perlu tahu bahwa penindakan rokok illegal ini tidak mudah, karena beberapa kali pihaknya mendapat perlawanan hukum, seperti Pra peradilan, TUN, dan lain-lain. Parjiya menegaskan, seandainya dalam gugatan tersebut kami kalah karena cacat prosedur dll, bukan berarti tindakan para pengusaha rokok illegal itu benar. Ini yang harus diluruskan dan diketahui masyarakat.

“Ilegal itu tetap salah. Mereka tidak membayar cukai, pajak rokok, dan PPnHT yang semuanya untuk APBN, milik kita semua, untuk pembangunan, untuk masyarakat seluruh Indonesia”, katanya .

Parjiya mengatakan, sampai dengan akhir tahun, penerimaan Bea Masuk dan Bea Keluar secara nasional tidak akan mencapai target. BM dan BK diprediksi short fall sebesar Rp3 Triliun. Sedangkan Cukai akan surplus Rp1 Triliun. Secara total masih akan minus Rp2 Triliun.

“Kenaikan tariff cukai sebesar rata-rata 23% di 2020 selain akan menaikkan penerimaan pada 2020 juga akan menyumbang penerimaan pada akhir 2019 ini. Perusahaan rokok akan memesan pita cukai di akhir tahun dalam jumlah banyak sesuai kapasitas produksinya yang direncanakan, untuk mendapatkan tariff sebelum kenaikan. Sehingga diharapkan secara total DJBC dapat mencapai target di akhir tahun nanti”, pungkas Parjiya optimis.

1488