Home Politik Kritisi UU PPP, KoDe Inisiatif: Tidak Sesuai Tujuan Harmonisasi

Kritisi UU PPP, KoDe Inisiatif: Tidak Sesuai Tujuan Harmonisasi

Jakarta, Gatra.com - Peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang telah direvisi memiliki tiga poin penting. Pertama, terkait pembentukan kementerian atau lembaga negara lain yang mengurusi pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
"Kemudian ada aturan soal carry over dan juga yang terakhir adalah pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh DPR DPD dan juga pemerintah," kata Violla di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).
 
Menurutnya, tiga poin ini bisa menjadi harmonisasi dan perbaikan proses legislasi. Namun, dikhawatirkan dalam implementasinya akan tidak sesuai dengan harapan.
 
"Ada satu catatan lagi yang sebetulnya penting juga di dalam UU PPP ini adalah peran DPD. Karena sudah ada putusan MK sebelumnya nomor 92 tahun 2012 yang merevisi beberapa ketentuan di dalam UU PPP," tambahnya.
 
Namun, lanjut Violla, keputusan MK terkait perlibatan DPD dalam proses pembentukan perundang-undangan, tidak tercantum dalam revisi UU PPP ini. Padahal, MK telah memberikan 15 poin yang menyebutkan DPD untuk dilibatkan dalam proses pembuatan UU.
 
"Ada satu [yang melibatkan DPD], tapi hanya di bagian Prolegnas saja. Jadi di Prolegnas itu disusun oleh DPR, DPD dan juga presiden. Tapi sebenarnya MK itu memberikan 15 catatan tentang penguatan lembaga DPD," katanya. Artinya, lanjut Violla, hal ini tidak sejalan dengan tujuan revisi UU PPP di awal. Pasalnya, revisi ini dilakukan dengan tujuan harmonisasi perundang-undangan.
 
"Jadi memang kalau dilihat dari perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang baru ini nggak ada juga hal yang sangat signifikan. Meskipun kita harus memandang ini sebagai satu harapan ya ke depan," pungkasnya.
168