Home Politik KoDe Inisiatif: Pembentukan UU Jangan Pragmatis

KoDe Inisiatif: Pembentukan UU Jangan Pragmatis

Jakarta, Gatra.com - Peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah beserta DPR untuk membentuk undang-undang (UU) tentang badan peradilan khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apalagi, hal itu telah diamanatkan di UU No 10 tahun 2016 untuk segera membentuk peradilan pemilu sebelum pelaksanaan pilkada serentak 2020.
 
"Tapi beberapa bulan ke depan kita akan segera menghadapi kontestasi Pilkada dan undang-undang ini masih belum terbentuk juga," ujar Violla di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10).
 
Bahkan, ia menyebutkan, pembentukan UU oleh DPR tidak boleh bersifat pragmatis yang hanya menguntungkan golongan tertentu. Pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis perlu dikedepankan dalam pembentukan UU.
 
"Tapi lagi-lagi pembentukan undang-undang itu kadang-kadang didasarkan oleh alasan-alasan pragmatis saja. Misalnya revisi undang-undang MD3 yang menambahkan pimpinan MPR menjadi 10," tambahnya.
 
Padahal, menurutnya, wewenang dan fungsi MPR dalam UUD 1945 hanya bersifat sesekali saja. Meski tidak menyalahi konstitusi, namun hal ini dianggap kurang efektif.
 
"Saya juga kesulitan untuk menjustifikasikan landasan-landasan yuridis, sosiologis, dan juga filosofis di balik undang-undang itu. Jangan sampai undang-undang yang baru dibentuk oleh DPR dan juga presiden kembali dilemparkan lagi ke mahkamah konstitusi," katanya.
274