Home Ekonomi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Jumawarzi Belum Ditahan

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Jumawarzi Belum Ditahan

Tebo, Gatra.com - Tersangka kasus pengunaan gelar palsu, Jamawarzi terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Namun hingga saat ini tersangka yang merupakan anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra ini belum ditahan oleh tim penyidik Polres Tebo.

Ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan SIK, Kamis (3/10).

Terkait dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Riedho mengatakan, sesuai dengan Pasal 21 KUHP penahanan itu dilakukan apabila penyidik menganggap tersangka melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

Namun kata dia, selama menjalani pemeriksaan, tersangka sangat kooperatif. Setiap dibutuhkan untuk diambil keterangan, tersangka selalu datang. Tersangka juga diwajib dan selalu melaporkan diri dari hari Senin sampai Kamis di Polres Tebo.

"Jadi pertimbangan dari kami penyidik, tersangka ini sangat koperatif dan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Riedho.

Ditanya apakah tersangka juga tidak dicekal atau tidak dibolehkan keluar dari wikayah Kabupaten Tebo, Riedho mengatakan akan mempertimbangkan itu. 

"Pencekalan juga belum kami lakukan. Ini akan kami pertimbangkan kembali," katanya.

921