Home Hukum Kawasan Pencarian Harta Kuno Sriwijaya Dipantau Polisi

Kawasan Pencarian Harta Kuno Sriwijaya Dipantau Polisi

 

Palembang, Gatra.com – Pemerintah daerah diminta memantau kerawanan sosial yang berpotensi timbul akibat perburuan benda-benda kuno yang diprediksi berusia Kedatuan Sriwijaya di kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pemantauan dengan patroli udara di kawasan Cengal, OKI yang menjadi lokasi paling banyak didatangi penburu harta benda peninggalan kuno tersebut. “Kerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung pak Polda,” ungkap Sekda OKI, Husin usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, Minggu (6/10).

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/448952/ekonomi/banyak-temuan-peninggalan-sriwijaya-di-konsesi-perusahaan

Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran terus memantau lokasi penemuan benda-benda sejarah tersebut.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eka Syaputra, Kapolda melakukan pemantauan udara atas lokasi yang dilaporkan mendapati temuan benda-benda kuno bersejarah tersebut. Para warga hendaknya tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda sejarah kepada pihak berwajib,

“Kami (Polres OKI) mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal), melaporkan kepada aparat (bila menemukan benda bersejarah), serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda,” tegasnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/449136/ekonomi/penyelematan-temuan-kuno-sriwijaya-hadapi-dilema

Bupati Iskandar, juga sudah meminta camat dan kepala desa guna menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar seperti halnya, warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun. Berdasarkan UU, setiap warga wajb melaporkan penemuan benda sejarah sebagai benda cagar budaya.

“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, jika ada penemuan benda,” kata Iskandar, Minggu (6/10).

Masyarakat juga bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintah. Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelaporan akan membuat benda yang diduga cagar budaya akan bisa diselematkan dari kerusakan (dilestarikan).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap pihaknya bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah melakukan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat mengenai barang temuan tersebut agar tidak dijual pada pihak asing dan bisa segera didaftarkan. “Masyarakat wajib melaporkan, barang itu boleh dimiliki masyarakat, namun harus didaftarkan kepemilikannya, sehingga saat akan ada penelitian akan lebih mudah dicari,”imbuhnya.

 

348