Home Teknologi Pejabat Pemkab Asahan Bisa Dipantau Dengan Aplikasi ini

Pejabat Pemkab Asahan Bisa Dipantau Dengan Aplikasi ini

Asahan, Gatra.com - Kinerja pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan bisa dipantau oleh publik dengan aplikasi Asahan Satu Data atau yang disingkat dengan ASADA.
 
Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, aplikasi bernama ASADA akan segera diluncurkan Pemkab Asahan. "Aplikasi ini kita luncurkan untuk mempermudah bagi siapapun dalam memperoleh akses data tentang kondisi daerah dan capaian kegiatan pemerintah daerah,"ujarnya, Rabu (30/10).
 
 
Peluncuran aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Bupati Asahan, Surya dalam transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Aplikasi ASADA ini akan terintegral di dalam website Pemkab Asahan, sehingga publik dapat mengakses aplikasi yang dipelopori Dinas Komunikasi Indformasi (Diskominfo) Pemkab Asahan tersebut setiap membuka website pemerintah daerah.
 
Dengan program ASADA, siapapun akan bisa mendapatkan data apa saja menyangkut berbagai sektor pembangunan daerah. Selain akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses data dan informasi, juga akan mengurangi beban kerja para sekretaris OPD sebagai pejabat pengelola informasi daerah.
 
 
Program ini juga merupakan bagian dari efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan data dan informasi. "Masyarakat yang perlu data, tidak perlu lagi ke dinas-dinas, langsung bisa akses dengan aplikasi ini," sebut Siregar. 
 
Saat ditanya tentang kepatuhan OPD untuk mengunduh data ke dalam aplikasi tersebut, Siregar menegaskan, para pejabat bersangkutan yang membangkang akan dijatuhi sanksi. Rencananya sebelum apkikasi ini diluncurkan Pemkab Asahan akan membuat peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatasi ketidakpatuhan tersebut.
 
 
"Kita akan buat Perbupnya. Nanti salah satu dasar hukum dari Perbup ini Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi pejabat OPD terikat oleh peraturan ini,"jelasnya. 
 
Dengan aplikasi ini masyarakat bisa ikut berperan langsung dalam mengawasi kinerja pejabat pemerintah daerah. Pejabat terkait tidak bisa lagi menutupi kemampuan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tupoksi OPDnya , karena dari data itu semua pihak bisa menguji kebenaran data dan informasi yang disajikan OPD tersebut.
 
Reporter: Edy Gunawan Hasby
318