Home Hukum Suap Bupati Kudus, Ahmad Shofian: Saya Diperalat

Suap Bupati Kudus, Ahmad Shofian: Saya Diperalat

Semarang, Gatra.com - Tersangka penyuap Bupati Kudus, Akhmad Shofian mengaku diperalat oleh Ajudan Bupati Kudus bernama Uka Wisnu Sejati hingga mau menyetorkan uang suap senilai 750 juta.

Diiringi tangis sesegukan, terdakwa memohon pada majelis hakim agar bersedia menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa PKK yakni penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.

"Saya khilaf, selama ini saya tidak mampu menolak permintaan Uka Wisnu Sejati untuk menyetorkan uang ke Bupati Kudus senilai Rp750 juta," ujar Ahmad saat membacakan nota pembelaan dihadap majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/12).

Menurut Ahmad, Uka Wisnu telah memanfaatkan kebaikan dan keluguannya selama ini.

"Saya khilaf, saya sadar karena keluguan dan kebaikan saya lah, yang akhirnya membuat saya berada disini," sesalnya.

Untuk diketahui, mantan Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus, Ahmad Shofian menyuap Bupati Kudus, Tamzil Rp750 juta, agar istrinya mendapat jabatan di Pemkab Kudus.

Terdakwa bahkan menjual mobil pribadinya, memakai uang tabungan untuk biaya kuliah anaknya hingga berhutang kepada mantan atasan di kantornya dulu.

253