Home Hukum KPK Harap Putusan MK Bisa Kurangi Resiko Koruptor Kembali ja

KPK Harap Putusan MK Bisa Kurangi Resiko Koruptor Kembali ja

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019. Dalam amar putusannya, MK mengubah Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang Syarat Calon Kepala Daerah.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dari perspektif pemberantasan korupsi, KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah.

"Sebagai tindak lanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut perlu dituangkan secara lebih teknis [pada] Peraturan KPU," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/12).

KPK berharap, setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan, baru dapat dihitung di titik awal lima tahun tersebut.

"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti, dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," ucap Febri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pengajuan judicial review terhadap persyaratan mantan terpidana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (11/12).

Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana' berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. Selain itu, bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana. Ungkapan itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Selanjutnya, Anwar mengatakan frasa tersebut harus dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

74