Home Ekonomi Penurunan Batas Bea Masuk Impor Ditolak, Ini Kata Bea Cukai

Penurunan Batas Bea Masuk Impor Ditolak, Ini Kata Bea Cukai

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan tanggapannya atas penolakan yang diberikan oleh masyarakat, melalui petisi, terhadap kebijakan penurunan ambang batas (threshold) bea masuk impor barang kiriman atau de minimalis value. Dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per pengiriman.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka membantu produsen dalam negeri, utamanya pelaku usaha konvensional. Bukan justru mempersulit pengusaha dalam negeri yang membutuhkan bahan baku melalui impor.

"Tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri dan menciptakan level playing field. Kedua, kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan bisnis mereka untuk menjadi tuan rumah di pasar sendiri," kata Heru, di Kantornya, Jumat (27/12).

Baca jugaTahun Depan Bea Cukai Akan Turunkan Tarif Bea Masuk

Dia melanjutkan, pelaku usaha konvensional perlu juga mendapatkan perlakuan yang adil. Sebab, mereka sudah membayar pajak.

Tidak hanya itu, pelaku usaha konvensional juga dibebani dengan biaya-biaya lainnya, seperti sewa kios, membayar karyawan, hingga membayar bahan baku yang dibeli baik impor maupun tidak melalui impor.

"Tidak adil kalau sudah impor dan bayar pajak harus compete dengan produk yang bebas dari pajak dan bea masuk," jelas Heru.

Baca jugaPemerintah Turunkan Batas Impor E-Commerce, Ini Kata Kadin

Seperti diketahui, selain menurunkan de minimis value bea masuk, de minimis value pajak dalam rangka impor (PDRI) juga diturunkan dari US$75 per CN menjadi tanpa de minimus value. Dengan ini, semua barang impor kiriman bakal dikenai PDRI berapapun nilai barangnya.

Sebagai kompensasi atas turunnya de minimis value bea masuk dan PDRI, Kementerian Keuangan melakukan rasionalisasi tarif dengan menurunkan tarif dari 27,5 persen - 37,5 persen, yang terdiri dari bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen, PPh 10 persen bagi pemegang NPWP atau PPh 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP menjadi 17,5 persen, dengan rincian bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku untuk tiga jenis barang, yaitu tas, sepatu dan produk tekstil lainnya. Sebab, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis value untuk bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, produk tekstil 15-25 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.

698