Home Hukum KPU: Surat PDIP ke KPU adalah Hal Biasa

KPU: Surat PDIP ke KPU adalah Hal Biasa

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa surat PDI Perjuangan (PDIP) kepada KPU merupakan hal yang biasa. Pasalnya, setiap partai politik boleh saja mengirim surat kepada KPU untuk memberikan masukan-masukan tertentu. 

"Kalau perihal surat itu normal saja. Partai politik biasa mengirim surat ke kami. Kami kemudian menjawab dengan bagaimana regulasi dan ketentuannya. Itu yang kami jawab," ujar Arief saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).  
 
Sebelumnya, pada 10 Januari silam, Arief mengungkapkan bahwa ada tiga surat dari DPP PDIP yang ditujukan kepada KPU terkait dengan permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Tiga surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan salah satunya ada yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
 
Baca juga: Hadir di Tim PDIP, Yasonna: Pekerjaan Menteri Saya Tinggal

Surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

"Kalau mengirim surat ke KPU dari partai mana pun, di tahap apapun, mereka bisa mengirim surat ke kami. Itu hal yang biasa saja dan kami menjawab sebagaimana ketentuan regulasi yang berlaku," terang Arief. 
 
Sementara kasus Wahyu Setiawan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kata Arief, sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan KPU. "Kalau soal Pak Wahyu saya tidak mengerti. Dia mau ke mana di luar penugasan kita," imbuhnya. 
 
239