Home Info GTK Nadiem: Alokasi BOS untuk Guru Honorer Naik Maksimal 50%

Nadiem: Alokasi BOS untuk Guru Honorer Naik Maksimal 50%

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer akan naik hingga maksimal 50 persen dari jumlah dana BOS di tahun 2020. Hal itu diungkapkan Nadiem sebagai langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru honorer.
 
Sebelumnya, pada tahun 2019 penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total Dana BOS yang diterima.
 
"Jadi, yang tadinya cuma 15 persen, akan naik menjadi maksimal 50 persen. Ini adalah sebuah langkah pertama menyejahterakan guru honorer yang memang layak mendapatkan upah yang lebih layak dan kepada guru honorer yang telah berkinerja dengan baik," jelas Nadiem saat Konferensi Pers di Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).
 
 
Selain penggunaan BOS untuk guru honorer, Nadiem juga menjelaskan ada perubahan pada alokasi dalam pembelian buku teks dan nonteks. Jika sebelumnya alokasi maksimal 20 persen dari dana BOS, tahun ini tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal untuk buku maupun alat multimedia lain.
 
"Yang tadinya ada juga ada pembatasan maksimal 20% untuk buku teks dan non teks sekarang tidak ada limitnya. Jadi, satu-satunya limit ini hanya maksimal dari dana BOS yang digunakan untuk tenaga pendidik itu yang ditingkatkan sampai 50%," ujar Nadiem.
 
Nadiem mengaku, pengambilan kebijakan ini sebagai langkah memfleksibelkan dan menyederhanakan penyaluran dana BOS. Sebagai esensi dari program Merdeka Belajar. Nadiem mengaku ingin memberikan kemerdekaan kepada kepala sekolah dan pihak sekolah untuk menjadi lebih baik.
 
"Bagaimana mau menjadi lebih baik, kalau kepala sekolahnya tidak berdaya untuk memberikan atau menggunakan anggarannya sesuai kebutuhan sekolah itu. Karena, kebutuhan sekolah itu sangat berbeda dari satu sekolah ke lainnya. Jadi yang semua restriksi sebelumnya itu kita sederhanakan melalui kebijakan ini," tutur Nadiem. 
 
"Selain itu ini adalah esensi dari merdeka belajar. ini juga esensi yang menjadi jawaban pertama kemendikbud, terhadap banyaknya masukan dan cerita bahwa banyak guru honorer yang telah mengabdi luar biasa dan yang sebenarnya tidak mendapat upah yang layak. Inilah langkah pertama, tapi ini bukan solusi, tapi paling tidak langkah kami untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer," pungkasnya.
642