Home Hukum Menristek Pastikan yang Diperiksa Polisi Bukan Pegawai Aktif

Menristek Pastikan yang Diperiksa Polisi Bukan Pegawai Aktif

Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa seorang warga berinisal SM yang saat ini tengah di periksa kepolisian dalam kasus penemuan radio aktif di Perumahan BATAN memiliki status sebagai pensiunan pegawai BATAN.

Menristek sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa pihak yang tengah menjadi obyek pemeriksaan kepolisian tersebut saat ini berstatus sebagai karyawan aktif Batan.

"Bukan bukan (Status Pegawai Aktif), itu (SM) pensiunan. yang saya tahu pensiunan. yang pasti gini deh, kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana aja. hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," kata Bambang saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Bambang juga berharap yang bersangkutan jika terbukti melakukan kesalahan tersebut, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena menurut Bambang, hal tersebut telah masuk ranah kriminal.

"Karena tidak seharusnya, limbah radio aktif itu ada di tempat di luar tempat pengolahan limbah radio aktif yang ada di kawasan reaktor nuklir serpong," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Polri menemukan zat radioaktif Cesium atau Cs137 di kediaman seorang warga berinisial SM, yang berlokasi di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, sosok SM merupakan pegawai aktif dari Batan yang akan pensiun dalam tiga bulan ke depan.

"Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei (2020)," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Sedangkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut sedikitnya 17 saksi sudah diperiksa pada Selasa (26/2). Saksi itu berasal dari masyarakat, pegawai Batan dan Bapeten.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat, Polri menyita lima kemasan plastik yang masing-masing berisi serpihan zat radioaktif Cs137 yang dimasukan dalam wadah dan dititip di PTLR Batan.
 

79