Home Politik 12 BUMD Jateng ini Tak Patuh Keterbukaan Informasi Publik

12 BUMD Jateng ini Tak Patuh Keterbukaan Informasi Publik

Semarang, Gatra.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menyatakan kebanyakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah tidak patuh dalam keterbukaan informasi publik.

Anggota KIP Jawa Tengah (Jateng) Slamet Haryanto, menyatakan dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik di Jateng 2019 dari 12 BUMD Jateng rata-rata tidak patuh.

“Kalau ada BUMD yang patuh kategorinya cukup informatif, sedangkan BUMD lainnya sama sekali tidak patuh,” katanya di Semarang, Kamis (27/2).

KIP memberikan penilaian kepada badan publik dengan kategori informatif (nilai 90-100), menuju informatif (nilai 80-89,9), cukup informatif (nilai 60-79,9), kurang informatif (nilai 40-59,9), dan tidak informatif (nilai kurang dari 39,9).

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut Slamet menyatakan, ketidakpatuhan BUMD Jateng bisa karena ketidakpedulian badan tersebut atau menganggap bahwa BUMD bukan badan publik.

Padahal BUMD Jateng termasuk badan publik sehingga harus patuh terhadap ketentuan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami telah memberikan sanksi teguran kepada BUMD yang tidak patuh keterbukaan publik melalui Gubernur Jateng,” ujarnya.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang ini tidak menyebutkan nama-nama BUMD Jateng yang tidak patuh keterbukaan informasi publik.

“Sudah saya sampaikan nama-nama BUMD yang tidak patuh dan yang patuh,” kata Slamet.

Berikut data 12 BUMD Jateng yang tidak patuh keterbukaan informasi publik

1. Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Utama 

2. PT Askrida

3. PT Bank Jateng

4. PT PRPP Jateng

5. PT Sarana Pembangunan Jateng

6. PT Sara Patra Hulu Cepu

7. PT BPR BKK Jateng

8. PT Sarana Patra Jateng

9. PT Mandiri Jateng

10. PT Trans Marga Jateng

11. PT Kawasan Industri Wijayakusuma

12. PT Jamkrida Jateng.

2356