Home Politik DPRD Soroti APBD Sibolga 2020, Sekda: Sudah Sesuai Ketentuan

DPRD Soroti APBD Sibolga 2020, Sekda: Sudah Sesuai Ketentuan

Sibolga, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, dan anggota Muchtar DS Nababan, membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2020. Kejanggalan itu terkait alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar yang akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di kota itu.

Jamil menilai, total anggaran sebesar Rp69 miliar di APBD Sibolga 2020 tidak sesuai pengalokasian atau penggunaannya dengan apa yang dibahas pada 2019 lalu. Menurut dia, pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp42 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kota Sibolga sama sekali tidak diketahui oleh DPRD Sibolga.

Begitu juga alokasi anggaran reklamasi pantai di Panomboman sebesar Rp17 miliar yang dibatalkan tanpa sepengetahuan DPRD Sibolga, serta penambahan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) Sibolga dari Rp10 miliar.

"Berdasarkan informasi terakhir yang kami peroleh, peruntukan DID sebesar Rp42 miliar itu ternyata untuk sektor kesehatan sebesar Rp17 miliar, kemudian pendidikan sebesar Rp15,5 miliar, dan infrastruktur sebesar Rp9,8 miliar. Demikian halnya dana reklamasi sebesar Rp17 miliar ternyata sudah dialihkan ke RSU Sibolga. Sehingga dana BLUD sebesar Rp10 miliar menjadi bertambah dan itu yang akan digunakan untuk membangun RSU Sibolga, kata dia, saat memberikan keterangan pers bersama Muchtar baru-baru ini di ruang rapat DPRD Sibolga.

Sementara aku dia, dokumen data yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sibolga adalah pembangunan RSU Sibolga sebesar Rp22 miliar, kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sebesar Rp5 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp9,6 miliar. Sehingga ada perbedaan. Demikian halnya dengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membangun RSU Sibolga sebesar Rp10 miliar.

Jadi ada pelanggaran tentang pembahasan APBD diluar kewenangan DPRD Sibolga disini. Dan itu tentunya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 20/2020 tentang APBD, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 78 tahun 2019, tentang rincian APBD 2020, tukasnya.

Sama halnya disampaikan anggota DPRD Sibolga, Muktar DS Nababan. Dia membenarkan bahwa pembagian DID sebesar Rp42 miliar tidak pernah dirapatkan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sibolga. Bahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sibolga, Sofyan Nasution, selaku "Kasir" di Pemkot Sibolga aku dia, tidak berani menyatakan kalau pembagian dana yang bersumber dari DID sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.

"Kita bukan bermaksud gagah-gagahan, tapi murni ingin menyelamatkan Pemkot Sibolga. Kita beranggapan pembagian alokasi dana itu bertentangan dengan aturan dan cacat demi hukum," ucapnya.

Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik juga sepakat dengan itu. Dia membenarkan bahwa ada dugaan kejanggalan dalam pengalokasian sejumlah anggaran di APBD Sibolga 2020 dan itu dinilai tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang mereka lakukan pada akhir 2019.

Maka jangan ada timbul dugaan kong kali kong antara tim anggaran legislatif dengan eksekutif, serta fitnah dan polemik ditengah-tengah masyarakat, juga ada anggaran siluman di APBD Sibolga, saya selaku Ketua DPRD, segera memanggil tim anggaran eksekutif untuk mempertanyakan itu kembali," kata Syukri dalam siaran persnya sehari setelah siaran pers yang dilakukan oleh Jamil dan Muchtar itu.

Dia bahkan menagaskan, dirinya selaku Ketua DPRD dan representasi wajah DPRD Sibolga, akan berada dibarisan depan untuk mempertanyakan kejanggalan APBD Sibolga 2020 itu. Begitu juga dia menegaskan akan berada dibarisan depan untuk membatalkan bilamana semua dugaan itu terbukti. Termasuk akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) nantinya bila ada dugaan penyalahgunaan terhadap pengalokasian anggaran tersebut.

"Legislatif dan eksekutif memang harus sejalan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Tetapi ketika ada permasalahan mengenai anggaran, maka DPRD juga harus tampil di depan sebagai fungsi kontrol kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, M Yusuf Batubara, dalam keterangan persnya, Jumat (20'3) di kantor Pemkot Sibolga, membantah pernyataan DPRD Sibolga tersebut. Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembuatan dan pengesahan APBD Sibolga 2020,.dia menegaskan bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama dengan DPRD.

Dia pun lantas mengulas balik kronologi pengesahan APBD Sibolga 2020. Bermula pada 12 Agustus 2019, Pemkot Sibolga mengajukan Rancangan Peraturan (Ranperda) R-APBD 2020 ke DPRD Sibolga untuk diverifikasi. Setelah itu, pada 22 Agustus 2019, DPRD menyetujui Ranperda R-APBD Sibolga 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020.

Selanjutnya pada 19 November 2020, Perda APBD Sibolga 2020 disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dieksaminasi, apakah sudah sesuai atau tidak dan kemudian pada 17 Desember 2020, Gubsu mengesahkan APBD Sibolga 2020 dan hasilnya kemudian disampaikan Pemkot Sibolga ke Banggar DPRD.

"Pada 26 Desember 2019, Perda APBD Sibolga 2020 hasil evaluasi dari Gubsu ini disetujui bersama antara TAPD dengan DPRD Sibolga, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sibolga tentang prosedur APBD Sibolga 2020 karena dinilai telah sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Sibolga Bapak Ahmad Sukri Nazri Penarik dan Wakil Ketua DPRD Bapak Jamil Zeb Tumory," ujarnya.

Yusuf yang pada kesempatan itu didampingi sejumlah anggota TAPD seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) B Lumbangaol, Kepala Inspektorat Yahya Hutabarat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Junaidi Tanjung, Assiten II Josua Hutapea dan Pj Kabag Hukum Pemkot Sibolga, Khairunnisa Ritonga dan lainnya, tidak memungkiri bahwa pada 22 Agustus 2019 setelah DPRD menyetujui Ranperda R-APBD Sibolga 2020 menjadi APBD 2020, alokasi anggaran dalam APBD Sibolga 2020 belum ditetapkan sepenuhnya atau angka yang disampaikan oleh Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, belum dalam estimasi.

"Namun Bapak Wali Kota dalam sambutannya saat itu menyampaikan bahwa jika ada pertambahan terhadap APBD  nantinya, maka akan disampaikan dan dilaporkan kepada anggota DPRD Sibolga. Dan hasilnya ada pengalokasian anggaran defenitif seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID)," tuturnya.

Atas pertambahan anggaran di APBD Sibolga 2020 itu, TAPD beber Yusuf, langsung melaporkannya dan menyampaikan peruntukannya ke pihak DPRD lewat Banggar DPRD. Peruntukannya yakni untuk belanja modal, bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik. Kemudian TAPD memasukkannya di APBD Sibolga 2020 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

"Dalam Permendagri tersebut disebutkan bilamana ada penambahan/perubahan terhadap R-APBD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maka harus dibuat berita acara yang ditandatangani. Oleh Ketua dan Wali Kota Sibolga pada saat itu membuat berita acara penandatanganan tersebut  Jadi APBD Sibolga 2020 tidak bisa kita ganggu gugat dan telah disesuaikan dengan RKPD Sibolga yang ditandatangani oleh Ketua dan Wali Kota Sibolga sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 itu," tukasnya.

Maka itu, Yusuf pun menegaskan bahwa tidak ada hal yang janggal dalam pembahasan APBD Sibolga 2020. Semua dia rasa sudah sesuai dengan prosedur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi Wali Kota Sibolga.

"Soal dana tambahan DID ini, karena Pemkot Sibolga berhasil dalam pengelolaan opini WTP dan juga dalam pelaksanaan pelaporan keuangan tepat sasaran dan tepat waktu.Maka atas pertimbangan-pertimbangan itu, Sibolga diberikan penghargaan sebesar Rp47 miliar dan bukan sebesar Rp42 miliar seperti yang disebutkan" timpalnya.

Adapun sebut Yusuf, tujuan pengalokasian dana DID ini adalah untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Sibolga. Pengalokasiannya disepakati untuk bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Khusus kesehatan dan pendidikan untuk memenuhi mandatorium amanat UU supaya kedua sektor itu terbantu.

"Jadi semua sudah disepakati dan ditandatangani bersama. Kami tidak ada melakukan penambahan-penambahan atau perubahan-perubahan yang tidak prosedural," pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sofyan Nasution, mengakui pemanfaatan DID sebesar Rp47 miliar merupakan hasil kesepakatan TAPD dengan DPRD untuk belanja modal, yakni pembangunan fisik di bidang kesehatan dan juga pendidikan.

Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, ditandatangani Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD, tanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga 2020, katanya.

Dia pun lantas merinci laporan penggunaan DID yang telah disampaikan ke Kementerian Keuangan itu, diantaranya untuk kelompok kategori kesehatan fiskal sebesar Rp17 miliar lebih, kemudian kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan Rp9 miliar lebih, dan kategori layanan pendidikan Rp20 miliar lebih. "Itu semuanya dalam bentuk infrastruktur," tandasnya.

649