Home Info GTK BSNP Minta Kemendikbud Batalkan Penyelenggaraan UN Tahun Ini

BSNP Minta Kemendikbud Batalkan Penyelenggaraan UN Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membatalkan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020. Hal tersebut menimbang kondisi bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
 
"Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai PP Nomor 19 Tahun 2005, mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," papar Ketua BSNP, Abdul Mu'ti dalam Konferensi Pers Daring, Selasa (24/3).
 
Abdul Mu'ti juga menyampaikan, pihaknya mendorong pembatalan UN dengan memperhatikan berbagai regulasi diantaranya, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
 
Serta, keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI dan Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19).
 
"Juga berbasis pada Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan dan Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020," kata Mu'ti.
 
Mu'ti juga menjelaskan, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. 
 
"Sehingga, Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020," pungkas Mu'ti.
307