Home Hukum Pendapat Akademisi, Perbuatan Hukum Ketua MA Pasca-70 Tahun

Pendapat Akademisi, Perbuatan Hukum Ketua MA Pasca-70 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Zainal Arifin Husin, berpendapat perbuatan hukum yang dilakukan Hatta Ali setelah 7 April 2020, atau berusia 70 tahun berpotensi batal demi hukum.

Zainal menjelaskan, menurut Pasal 8 Ayat (7) Undang-Undag) (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh presiden.

"Makna ketentuan ini adalah bawa ketua dan wakil ketua MA harus hakim agung definitif yakni hakim agung yang telah ditetapkan Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (6) UU Nomor 3 Tahun 2009," ujarnya.

Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Zainal, maka ketua MA harus hakim agung, dan di luar itu maka tidak bisa. Syarat ini mutlak, atau absolut harus dipenuhi untuk menjabat ketua dan wakil ketua MA.

Menurutnya, ketua, wakil ketua, ketua muda MA, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b yakni telah berusia 70 tahun.

Sesuai profile, Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., MH, lahir di Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 7 April 1950. Dengan demikian, pada 7 April lalu dia berusia 70 tahun.

Menurut Zainal, ketentuan Pasal 12 huruf b tersebut jelas bahwa salah satu faktor menyebabkan ketua MA diberhentikan karena usia 70 tahun. Konsekuensinya, batas usia tersebut dijadikan faktor berhentinya jabatan hakim agung dan sekaligus jabatan ketua MA.

"Dengan demikian, jika ketua MA sudah menginjak usia 70 tahun otomatis jabatan hakim agung dan jabatan ketua MA berhenti," katanya.

Zainal lebih lanjut menjelaskan, ketentuan tersebut artinya bahwa ketua MA yang sudah berusia 70 tahun otomatis harus diberhentikan dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun di lingkungan MA.

"Keputusan Presiden adalah persoalan administrasi. Prinsip ini memberikan penegasan bahwa hukum dengan tegas memberhetikan pemangku jabatan tersebut dan organisasi dilanjutkan oleh pimpinan anak atau ketua tetpilih," ujarnya.

Saat dimintai pandangan soal Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, diwartakan melantik 20 ketua pengadilan tingkat banding serta 2 panitera Muda MA pada Rabu (22/4) di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung, MA, Jakarta, Zainal berpendapat, ini berpotensi batal hukum.

"Oleh karena itu, jika suatu perbuatan hukum dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka perbuatan tersebut batal demi hukum. Hal ini dapat dirujuk ketentuan Pasal 52 Ayat (1) UU 30 Tahun 2014?," ujarnya.

Soal kabar pelantikan ini, Gatra.com mengonfirmasi kepada Humas MA, Abdullah. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Ia hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp soal informasi tentang agenda pelantikan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

205