Home Hukum Kos Mesum di Kudus Digrebek, Lima Pasangan Ena-ena Digelandang

Kos Mesum di Kudus Digrebek, Lima Pasangan Ena-ena Digelandang

Kudus, Gatra.com - Sebanyak lima pasangan mesum digelandang ke Polsek Jati dari sebuah tempat kos di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/5). Mirisnya, di antara pasangan bukan suami-istri itu, ada satu orang yang masih dibawah umur.

Kapolsek Jati, AKP Cipto mengatakan, tempat kos tersebut selama ini dikenal masyarakat cukup meresahkan karena terkesan bebas.

"Adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu memang membuat warga masyarakat sekitar resah. Dari lima pasangan yang sudah diamankan, ada satu orang yang masih di bawah umur," ujarnya.

AKP Cipto menjelaskan, razia penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus. Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.

Hasilnya, ternyata di tempat kos-kosan itu memang ditemukan sejumlah pasangan yang diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan alias bukan pasangan resmi.

Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan.

Pihak orang tua dan keluarga mereka juga langsung diminta untuk hadir di Polsek. Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orang tua mereka lebih mengawasi anak mereka maupun keluarga dari hal-hal negatif yang dilakukan di kos-kosan.

"Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif," jelasnya.

Sementara itu, kepada pemilik kos, AKP Cipto memberikan pembinaan agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos. Harus dicek betul identitasnya, dipastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga. Kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah.

"Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan," pungkasnya.

15

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR