Home Kebencanaan Pemkab Asahan Tunda Cairkan Dana Covid-19, ini Alasannya

Pemkab Asahan Tunda Cairkan Dana Covid-19, ini Alasannya

Asahan, Gatra.com - Pemkab Asahan masih menunda penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19 karena terbentur regulasi. 
 
Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, sampai saat ini regulasi tentang penanganan pandemi Covid-19 masih terus berubah-ubah. Akibatnya pemkab Asahan belum menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar hukum penganggaran anggaran tersebut. 
 
"Untuk menyalurkan anggaran tersebut kan dibutuhkan peraturan kepala daerah sebagai landasan hukum. Sementara regulasi dari pusat terus berubah untuk menjadi acuan dan landasan hukum dari Perbup tersebut,"jelasnya.  
 
Siregar mengatakan, pemkab Asahan terpaksa mengambil sikap hati-hati dan memutuskan untuk menunda penyaluran dana penanganan Covid-19  agar nanti tidak bermasalah.  
 
Pemerintah kabupaten Asahan sebelumnya mengumumkan telah menyiapkan anggaran Rp26,8 milyar untuk dana penanganan pandemi Covid-19 hingga 29 Mei dari hasil pergeseran-pergeseran dan pengurangan APBD-2020.
 
Anggaran tersebut dialokasikan untuk Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, intansi perangkat daerah dan   sejumlah instansi vertikal lainnya.
 
"Anggaran kita sudah siap. Kita hanya menunggu peraturan yang sudah baku dan tetap dari pemerintah pusat,"katanya. 
 
Namun dia tidak bisa memastikan sampai kapan penundaan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Dia hanya menegaskan, penundaan hingga   regulasi dari pemerintah pusat tersebut telah baku dan  tidak lagi berubah-ubah.
 
"Pada prinsipnya kita siap untuk segera mengucurkan dana tersebut jika peraturan tentang ini sudah baku dan tidak lagi mengalami perubahan-perubahan,"jelasnya. 
491