Home Regional Asahan Temukan 60 Titik ODCB, dari Sumur Obat hingga Sumur Minyak

Asahan Temukan 60 Titik ODCB, dari Sumur Obat hingga Sumur Minyak

Asahan, Gatra.com - Kabupaten Asahan Sumatera Utara ternyata kaya akan warisan budaya. Selain warisan budaya tak benda, kabupaten yang berada di pesisir pantai timur Sumatera Utara itu juga memiliki puluhan situs bersejarah. 

Dinas Pendidikan Pemkab Asahan telah mendata sebanyak 60 situs  yang rencananya akan didaftarkan sebagai cagar budaya  ke Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. 

"Tim sudah mendata.  Ada 60 titik. Ini akan kita daftarkan sebagai warisan budaya dalam bentuk benda,"ujar Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Pemkab Asahan, Ridwan Nasution, Selasa (23/1). 

Dia menyebutkan,  60 titik ini dijadikan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang tersebar di sejumlah kecamatan.  Namun, sebelum didaftarkan seluruh hasil pendataan ODCB akan dikaji lebih lanjut agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya di Sumatera Utara. 

"Untuk mendata ini kita membentuk tim yang dibentuk Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Asahan,Supriyanto," ujarnya.

Kegiatan pendataan ODCB dilakukan dengan  kerja sama antara Pemkab Asahan dengan Lembaga Penelitian da Pemgabdian (LPPM) Universitas Negeri Medan (Unimed) yang di pimpin oleh Guru Besar Unimed Prof Dr. Ibnu Hajar dan Prof. Dr. Phil Ichwan Azhari. 

Menurut Ridwan, pendataan ODCB akan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah setempat  untuk menyusun  referensi kajian tentang sejarah kabupaten Asahan, yang komprehensif sebagai upaya pemerintah daerah dalam memperkaya khasanah budaya dan sejarah kabupaten Asahan. 

"Proses pendataan sudah selesai. Kemungkinan bisa jadi akan dilanjutkan jika ada informasi baru dari masyarakat  terhadap situs-situs yang diduga bersejarah," katanya. 

Dia menyebutkan, menurut rencana ke 60 titik ODCB akan segera diseminarkan lebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai cagar budaya. 

"Rencananya kegiatan akan kita laksanakan tahun ini," ungkapnya. 

 Sebanyak 60 situs yang berhasil di data tim  dilakukan sejak 31 Oktober - 25 Desember 2023. Tim register ODCB menemukan sebagian situs-situs kondisinya masih terawat baik dan sebagian lagi hanya tersisa puing-puing bangunan. 

Diantara situs-situs itu mengutip dari buku Laporan Akhir Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya yang diterbitkan oleh LPPM Unimed dan Dinas Pendidikan Pemkab Asahan diantaranya adalah  tempat pencetakan uang pertama untuk di Sumatera Timur, yaitu percetakan ORIKA (Oang Republik Indonesia Kabupaten Asahan), yang berada di Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau kabupaten Asahan. Bangunan situs bersejarah ini sudah rusak berat. 

Dari hasil pendataan hanya sekitar 40 persen bangunan dalam kondisi baik sedangkan  sebagian besar mengalami kerusakan berat sehingga hanya tersisa puing-puing bangunan. 

Selain itu ada pula situs sejarah yang menarik, yakni sumur obat Silau Laut yamh berada di desa Silau lama kecamatan Silau Laut yang dimiliki zurriyat Tuan Syech Abdurrahman Silau Laut. 

Sumur ini dibuat oleh Atok/Kakek ulama besar Indonesia yang mendunia, Ustadz Prof. Dr. Abdul Somad MA (UAS). Sumur ini berukuran 2m x 2m dengan kedalaman 4 meter. 

Sumur ini tidak pernah kering di musim kemarau sekalipun meski   dan kondisi airnya masih tetap jernih dan bersih. Air Sumur ini menjadi obat penawar bagi warga sekitar jika sakit. 

Selain itu ada pula sumur minyak. Sumur minyak ini ditemukan  di Dusun V Desa Subur Air Joman. Konstruksinya mirip dengan konstruksi sumur minyak yang berada di Duri Riau. 

Dengan luas area  56,25 m (7,5 x 7,5 m),  dengan luas lubang sumur 2x2 m dan memiliki pipa dengan diameter 4 inci. 

Tak ada keterangan singkat tentang sejarah sumur minyak tersebut. Namun tim menemukan kondisi pipa masih baik. Sumur minyak ini sudah tidak berfungsi. Lokasinya ditemukan di tengah area perkebunan sawit milik warga. 

"Nanti setelah kita seminarkan apakah ini akan didaftarkan menjadi  cagar budaya atau tidak tergantung restu dari pemilik atau ahli waris. Apakah mereka bersedia menghibahkannya ke pemerintah daerah atau tidak. Jika tidak, maka kita tidak bisa daftarkan jika aset-aset tersebut tidak ada penyerahannya kepada pemerintah daerah,"ungkap Ridwan. 

88