Home Kesehatan Suhu Tubuh 38 Derajat Celsius Dilarang Masuk Padang

Suhu Tubuh 38 Derajat Celsius Dilarang Masuk Padang

Padang, Gatra.com - Tingginya kasus konfirmasi positif coronavirus disease (Covid-19), membuat Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat harus tegas. Setiap orang bersuhu tubuh 38o Celsius ke atas dilarang masuk.

Dengan demikian, setiap pengendara dari daerah luar ingin masuk ke Kota Padang harus lebih waspada. Setiap pintu masuk ke ibu kota Provinsi Sumbar itu ada Pos Covid-19. Setiap pengendara melewati pos langsung dicek suhu tubuh oleh petugas. "Pengendara yang bersuhu tubuh di atas 38 derajat Celsius dilarang masuk ke Padang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, Sabtu (2/5).

Dikatakan Feri, setidaknya ada empat posko protek di perbatasan Kota Padang yang dijaga petugas. Bukan hanya dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP, tapi juga dilibatkan tenaga kesehatan yang bertugas memeriksa suhu tubuh pengendara dan penumpang.

Adapun empat posko di perbatasan Kota Padang, yakni di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuk Paraku. Pada posko terakhir tersebut, sudah banyak di antara pengendara putar balik. Terutama yang penumpang bersuhu tubuh 38o C. "Jika suhu tubuhnya 38 derajat Celsius ke atas, ditolak dan suruh balik ke daerah asal. Kalau penduduk Padang, kita karantina. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa terputus, dan jumlah positif bisa ditekan," ujar Feri.

Informasi terrakhir, kasus positif Covid-19 di Padang 108 orang, yakni sembuh 20 orang, dan meninggal dunia 12 orang. Lalu, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 31 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 148 orang, Pelaku Perjalanan dari area Terjangkit (PPT) 2.645 orang, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 119 orang.

173