Home Hukum KCN Menyesalkan Penundaan Putusan Tetap PKPU Selama 60 Hari

KCN Menyesalkan Penundaan Putusan Tetap PKPU Selama 60 Hari

Jakarta, Gatra.com - Penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Karya Cipta Nusantara (KCN) Perkara nomor 59 yang dibacakan Majelis Hakim Pemutus - terdiri dari Hakim Ketua Robert, S.H., M.Hum., Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Dulhusin, S.H., M.H. - di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis sore (14/5) membuat kecewa dan bingung Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.

Apalagi selama ini, proses yang sudah dijalani dan keseriusan yang sudah ditunjukkan KCN, dengan membawa uang tunai dimana ini baru pertama kalinya dalam sejarah PKPU.

"Kami bingung kenapa harus ditunda dan sampai hari ini saya belum mendapat alasan yang tepat. Jadi kami berharap bisa cepat selesai sesuai waktunya hari ini,” ungkap Widodo Setiadi kepada para wartawan yang menemuinya usai sidang di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Pada sidang yang berlangsung selama sepuluh menit itu Majelis Hakim Pemutus menyampaikan keputusan PKPU tetap selama enam puluh hari terhitung hari ini.

“Tindak lanjut sampai hari ini (Kamis 14/5) kami belum dapat laporan dari Pengurus PKPU mengenai hasil voting dari rapat kemarin (Rabu 13/5). Kami dapat kabar Pengurus PKPU sakit mendadak dan dilarikan ke rumah sakit. Hakim Pengawas yang memimpin rapat voting kemarin belum dapat memberikan laporan dan rekomendasi kepada kami karena belum menerima laporan resmi dari Pengurus PKPU,” papar Hakim Ketua Robert, S.H., M.H.

Sidang Majelis Permusyawaratan lalu memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap selama enampuluh hari dan akan bersidang pada 13 Juli mendatang.

Hakim Ketua juga menyampaikan ada keberatan dari pemohon kreditur yaitu Juniver Girsang & Partners ke Hakim Pengawas soal pembayaran bunga dan denda dan laporan ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

Sebelum mengetukkan palu menutup Sidang yang berlangsung hanya selama sepuluh menit itu, sembari menunggu laporan Pengurus PKPU kepada Hakim Pengawas, Hakim Ketua sempat meminta agar penyelesaian segala urusan dengan Pengurus PKPU tanpa masalah.

Dalam rilis yang diterima Gatra.com, Jumat (15/5) Kuasa Hukum KCN, Agus Trianto mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Pengurus PKPU Patra M. Zen, pada pukul 10 pagi di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, menanyakan sidang hari ini dan dijawab tunggu pemberitahuan nanti.

“Setelah itu kami tidak dapat berkomunikasi kami lagi dengan Pengurus PKPU. Telepon nggak bisa handphonenya mati, di WA tidak dibalas Pengurus PKPU,” ungkap Agus yang dapat informasi terakhir Pengurus PKPU mengaku sesak napas dan dilarikan ke mobil.

Menurut Agus, meski sidang kemarin tidak dihadiri oleh pengurus, harusnya dapat dilakukan pembacaan pengesahan perdamaian atas apa yang telah dilakukan kemarin pada saat rapat voting untuk pembahasan perdamaian.

“Kami juga menyayangkan sebenarnya dengan apa yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim memutus perkara PKPU PT KCN ini dengan tiba-tiba memberikan inisiasi melakukan perpanjangan PKPU tetap menjadi enam puluh hari terhitung sejak hari ini,” kata Agus.

Padahal, sambung Agus, di dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 itu diberikan akomodasi bahwa ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian itu tidak dapat atau belum dapat dilaksanakan di hari ke-45 atau permusyawaratan hari ini Hakim dapat menunda putusan tersebut kurang lebih satu minggu atau delapan hari.

“Sekarang kami ingin bertanya apa alasan dasar hukumnya sehingga penambahan itu harus enampuluh hari? Apa pertimbangannya? Siapa yang menginisiasi? Perpanjangan waktu itu biasanya kalau bukan permintaan dari debitur atau kreditur,” jelas Agus.

Permintaan perpanjangan waktu dari debitur atau kreditur itu tidak pernah ada yang mengajukan.

Sekarang pertanyaannya selama enam puluh hari ke depan apa kira-kira yang harus dilaksanakan terhadap pelaksanaan penyelesaian sidang PKPU ini. Karena semua rangkaian peristiwa, rangkaian pekerjaan, semua agenda rapat dan sidang sudah selesai dilaksanakan. Tentu saja hal ini merugikan kliennya.

Meski begitu Agus berencana dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Pengurus PKPU dan akan meminta untuk dapat segera menyelesaikan laporan dan menyampaikan laporannya kepada Hakim Pengawas. "Dan kemudian kami akan coba untuk berkirim surat kepada Hakim Pemutus agar mempercepat proses pembacaan rencana perdamaian,” kata Agus.

Widodo Setiadi juga mengingatkan bahwa pemegang mayoritas saham perusahaannya (PT Karya Tehnik Utama) akan membayar secara langsung dan tunai semua tagihan kreditur yang telah disepakati.

“Kami bukan minta restrukturisasi hutang. Kami mau menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas berkepentingan untuk menjaga agar perusahaan tetap hidup, selain itu tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Widodo.

Widodo melanjutkan, sebagai pelaku bisnis yang berinvestasi dengan program-program non-APBN dan non-APBD pihaknya betul-betul ingin menyelesaikan secara damai dan menghormati semua keputusan akhir pada saat sidang PKPU. "Tapi sekarang jadi bingung. Kami juga ingin bertemu Pengurus," ujarnya.

290