Home Kesehatan PSBB, Operasional Mal di Kota Pekanbaru Tuai Kontroversi

PSBB, Operasional Mal di Kota Pekanbaru Tuai Kontroversi

Pekanbaru, Gatra.com - Operasional sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru di kala Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menuai kontroversi. Pasalnya, beroperasinya pusat niaga itu jauh dari kaidah yang ditetapkan Kementrian Kordinator Perekonomian tentang pemulihan ekonomi. 
 
Diketahui, Kemenko Perekonomian menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri di tengah pandemi. Dalam rumusan tersebut, mal baru bisa beroperasi pada 8 Juni, namun dengan penerapan protokol kesehatan. 
 
Terkait hal ini, juru bicara umum gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmat Hutasuhut, membantah Pemerintah Kota Pekanbaru tak mengindahkan arahan Kemenko Perekonomian. Ingot berdalih pihaknya merujuk Peraturan Pemerintah 21 tahun 2020 tentang PSBB. 
 
"Tidak lah. PP 21 tahun 2020 tentang PSBB memang mengecualikan mal/pusat perbelanjaan," urainya kepada Gatra.com, Rabu (27/5). 
 
Dalam PP tersebut memang tidak dibunyikan larangan pembukaan mal. Hanya saja dalam PP yang berlaku pada 31 Maret itu, pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan PSBB paling sedikit meliputi: (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagmaan, dan atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
 
Adapun beberapa pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru sempat tutup pada PSBB tahap I yang di mulai 17 hingga 30 April. Hanya saja pusat niaga itu kembali beroperasi mendekati momen lebaran, saat PSBB tahap ketiga berlaku di Pekanbaru sejak 15 hingga 28 Mei. 
 
Mengenai hal itu Ingot mengatakan, pihaknya tidak pernah menutup mal. Namun pemerintah Kota meminta pengelolah menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Hanya saja menjelang lebaran kunjungan meningkat," tukasnya. 
 
Operasional mal ini lantas memercik tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat pada moment bersamaan tempat ibadah ditutup pemerintah kota. Bahkan penutupan, yang lebih ketat diterapkan pemko kepada sejumlah masjid paripurna (masjid dengan dana APBD). 
 
Padahal dalam PP 21 tahun 2020 tentang PSBB, pasal 4 ayat 2 mengatakan pembatasan kegiatan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, aktivitas kerja dan ibadah penduduk. 
 
Ingot pun menampik perlakuan berbeda tersebut ditujukan untuk menjaga asa pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto, menyebut pemkot harus memberikan penjelasan di balik perbedaan sikap tersebut. 
 
"Karena itu akan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat ibukota Provinsi Riau," tukasnya.
473