Home Hukum Proyek Pagar Rp2,3 M di Alun-alun Yogyakarta Dikecam

Proyek Pagar Rp2,3 M di Alun-alun Yogyakarta Dikecam

Yogyakarta, Gatra.com - Pembangunan pagar di Alun-alun Utara di kawasan Keraton Yogyakarta senilai Rp2,3 miliar dinilai tak transparan. Proyek tersebut akan dilaporkan ke sejumlah pihak.

Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), salah satu lembaga antikorupsi di Yogyakarta, menjelaskan bahwa proyek tersebut melanggar sejumlah ketentuan.

"Dari pantauan langsung kami, Dinas Kebudayaan DIY hingga (Selasa 9/6) tidak memasang papan informasi terkait proyek," ujar Tri, Rabu (10/6), saat dihubungi Gatra.com.

Padahal, proyek pagar itu berasal dari alokasi 'dana keistimewaan' atau danais senilai Rp 2,3 miliar. Danais adalah dana yang diterima DIY dari pemerintah sebagai bagian dari wujud UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Salah satu informasi publik yang wajib tersedia setiap saat oleh badan publik adalah informasi rencana kerja proyek," ujar Tri. Menurut dia, aturan itu mengacu pasal 11 ayat 1 huruf d UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, proyek pagar itu dianggap tak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, yang harus terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai pasal 6 Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Tri juga menyebut pelanggaran asas akuntabilitas, yakni kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga. Hal itu merujuk UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penjelasan pasal 3 angka 7.

Tri berharap Dinas Kebudayaan DIY merespons dengan memasang papan informasi proyek tersebut. "Kalau enggak ada respons dari Dinas Kebudayaan DIY akan kami laporkan ke Ombudsman Perwakilan DIY dan DPRD DIY," tuturnya.

Proyek pendirian pagar besi di Alun-alun Utara di kawasan Keraton Yogyakarta telah dimulai dengan penggalian tanah di sepanjang tepian alun-alun untuk pemasangan pagar. Pendirian pagar ini disebut untuk mengembalikan kondisi alun-alun sesuai aslinya demi pelestarian cagar budaya.

4917