Home Politik Akal-Akalan Surat Keterangan

Akal-Akalan Surat Keterangan

Sebanyak 13.834 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 SMAN/SMKN di Jawa Tengah diketahui menggunakan surat keterangan domisili (SKD). Tak pelak, menjadi tanda tanya besar, seiring upaya menggelorakan kejujuran di dunia pendidikan.

Sikap tak jujur masih saja terjadi demi mendapatkan sebuah sekolahan. Ribuan pendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 SMA/SMKN di Jawa Tengah yang diduga menggunakan surat keterangan domisili asli tapi palsu (aspal), kini ramai-ramai menarik berkasnya. Tercatat, mereka yang mencabut berkas SKD mencapai 1.007 orang. Sebuah kenyataan yang cukup memilukan.

Padahal kejujuran harus menjadi prinsip utama dalam dunia pendidikan. Kejujuran lah yang menjadi prioritas utama para pencari ilmu, sehingga sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan bernar-benar terjamin dari sisi lahir maupun batin. Tak heran, jika presiden RI Joko Widodo terus menggaungkan pembangunan revolusi mental.

Sayangnya, pencabutan berkas tersebut tidak dimulai dari kesadaran pribadi. Mereka mencabut berkas, utamanya SKD aspal ini menyusul adanya ancaman dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebelumnya, Ganjar tidak akan segat untuk menyeret mereka yang menggunakan berkas aspal. ke ranah hukum.

“Setiap hari saya pantau terus PPDB, karena ada beberapa problem, antara lain SKD. Tercatat ada sebanyak 13.834 calon siswa mendaftar menggunakan SKD, di mana 1.007 di antaranya dicabut karena ada indikasi asli tapi palsu (aspal),” ujar Ganjar Pranowo.

Banyaknya SKD ini, membuat Ganjar terkejut sehingga meminta seluruh petugas PPDB di sekolah untuk ketat dalam proses verifikasi dan validasi data. Terlebih lagi, dirinya sudah menelpon langsung salah satu orang tua calon siswa yang mengakui salah telah menggunakan SKD aspal dan telah mencabut. “Untuk itu saya minta seluruh SKD itu dicek kebenarannya di lapangan,” tegasnya.

Menurut Ganjar, berbagai cara digunakan orang tua agar anaknya bisa diterima di SMAN yang dianggap favorit, antara lain menggunakan SKD asli tapi palsu. Ada pula yang menggunakan cara mendompleng kartu keluarga (KK), yakni menititipkan anaknya kepada kerabat atau orang dekat yang rumahnya dekat sekolah akan dituju.

“Kami menemukan kasus orang Bali yang mendaftarkan anaknya di SMAN 3 Semarang. Untuk mengakali sistem, orang tua calon siswa memasukkan nama anaknya ke KK seseorang yang rumahnya dekat dengan SMA 3 Semarang,” jelas Ganjar.

Yang cukup mengejutkan, nama wakil gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen juga dicatut orang pada PPDB tahun ini. “Tekanan luar biasa pada PPDB, sampai Pak Wagub namanya dicatut. Alhamdulillah pak Wagub langsung mengklarifikasi,” kata Ganjar tanpa menyebutkan nama orang yang mencatut nama wagub.

Menurutnya, selama proses PPDB SMAN/SMKN berlangsung banyak orang yang mencoba menekan dirinya hingga Wagub Taj Yasin. Ganjar memohon mohon maaf, kalau tidak bisa membantu pada proses PPDB karena sistemnya memang terbuka dan publik bisa melihat gerakannya. “Mohon maaf yang selama ini nitip, marah-marah karena kami tidak bisa membantu,” ujarnya.

Dia mengaku banyak mendapatan titipan selama proses pendaftaran PPDB dengan berbagai alasan agar anaknya dapat diterima di sekolah tertentu. Namun, Ganjar menegaskan agar tidak ada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pendaftaran PPDB SMAN/SMKN secara online.

Para orangtua hendaknya mengajarkan kepada anak-anak perilaku integritas serta jujur dalam mengikuti proses pendaftaran sekolah. Bila nanti harus ada kebijakan, biarlah itu menjadi keputusan terakhir yang diambil, dengan pertimbangan yang diserahkan kepada gubernur. “Ajari anak-anak jujur, berikan mereka data yang benar, dan ajari berintegritas, karena kalau masuknya saja dengan cara tidak benar, ya tidak baik,” ujar Ganjar.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, setelah penutupan pendaftaran PPDB tahapan selanjutnya verifikasi fisik data yang dilakukan 1-8 Juli 2020.

Untuk persiapan verifikasi fisik ini, lanjut ia, akan menggelar koordinasi dengan cabang dinas dan para kepala SMAN/SMKN di Jateng. “Apabila pada saat verifikasi data ditemukan ketidakbenaran, maka calon siswa akan dicoret,” ujar Jumeri.

Masyarakat, lanjut Jumeri, agar ikut serta membantu ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kecurangan dalam penggunaan SKD. "Kami minta masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada indikasi kecurangan. Kalau terbukti benar curang, langsung kami coret,” tegas dia.

Soal zonasi PPDB di Jateng, jelas dia, tidak lagi menggunakan jarak kantor kelurahan/desa. Bahwa jarak zonasi saat ini diukur dari jarak rukun warga (RW) setempat. “Jadi kalau calon siswa yang tempat tinggalnya satu RW dengan sekolah, maka langsung diterima,” kata Jumeri.

Lebih lanjut Jumeri menyatakan, terkait beberapa daerah yang tidak memiliki SMAN/SMKN dan SLBN, maka calon siswa dari daerah tersebut mendapatkan poin khusus sebesar 2,25. Poin ini setara dengan nilai sertifikat juara tingkat kabupaten yang digunakan calon siswa yang mendaftar PPDB melalui jalur prestasi.

“Calon siswa dari daerah yang di daerahnya tidak ada SMAN/SMKN dan SLBN bisa mendaftar melalui jalur prestasi ke sekolah terdekat dengan tambahan point 2,25. Jadi, calon siswa bisa mendaftar menggunakan poin nilai rapor, poin kejuaraan, dan tambahan poin 2,25 itu,” ujar Jumeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Karanganyar Any Indrihastuti mengaku mendapati kasus NIK tak terbaca di sistem PPDB online. Padahal di data base Disdukcapil Karanganyar dan Pemprov Jateng, NIK itu tercatat dan tak bermasalah. Pihaknya tak bisa berbuat banyak jika akses ke aplikasi PPDB online masih berkendala. "Kami terbatas meneliti keabsahan data dan NIK saja," katanya. Muh Slamet

 

 

49