Home Milenial Pemalsuan Surat Domisili Saat PPDB Dilaporkan ke Kemendikbud

Pemalsuan Surat Domisili Saat PPDB Dilaporkan ke Kemendikbud

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hari ini menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterima KPAI sebagai bahan kajian bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.
 
Disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiarty, sejumlah permasalahan PPDB  yang disampaikan KPAI kepada Itjen Kemdikbud diantaranya mengenai masalah teknis dan administrasi pendaftaran, daerah terlambat membuat juknis PPDB, minimnya sosialisasi, dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, dan penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan  juknis Permendikbud No.44/2019 sehingga menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB 2020. 
 
 
"Salah satu kecurangan yang KPAI temukan adalah pemalsuan Surat Keterangan domisili di Kota Pekanbaru, kabupaten Buleleng, Medan, dan Semarang, yaitu terkait dengan jarak rumah dengan sekolah. Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus," jelas Retno saat ditemui di Kantor Itjen Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/6). 
 
Retno menuturkan, menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara dengan memalsukan surat domisili sehingga mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah tersebut.  Karenanya, KPAI berharap kasus tersebut ditindaklanjuti, agar masalah yang ada kaitannya dengan permainan Surat Keterangan Domisili dapat teratasi. 
 
"Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemdikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan Dinas Dukcapil umpamanya, maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud. Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," Beber  Retno. 
 
KPAI juga menyampaikan sejak 27 Mei hingga 1 Juli 2020, pihaknya menerima 83 pengaduan dimana 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta; dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Bogor, kab. Bogor, dan kota Depok); Jawa Timur (Pasuruan dan Sidoardjo) Jawa Tengah (kota Semarang dan Purwokerto), D.I. Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatera Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).
 
Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan  78,67% dengan rincian:  6,67% terkait  masalah domisi/KK; 2,67% tentang masalah jalur prestasi;  1,33% masalah perpindahan orangtua; dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah dan ada laporan juga bahwa PPDB di kota Bogor tetap menggunakan kriteria kedua nilai raport, tidak sesuai dengan Permendikbud juga. Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%. 
 
"Penambahan pengaduan berupa dugaan permainan  surat domisili di jalur zonasi dari Buleleng, Bali. Sedangkan 7 lainnya dari DKI Jakarta terkait keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal dan akreditasi sekolah dalam jalur prestasi," pungkasnya.
877