Home Kesehatan Serikat Pekerja Nyatakan Tetap Berada di Tim RUU Ciptaker

Serikat Pekerja Nyatakan Tetap Berada di Tim RUU Ciptaker

Jakarta, Gatra.com –  Enam Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan, dan FSP Kahutindo menyatakan tetap berjuang dalam Tim Teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang terdiri dari unsur Pemerintah, Apindo, dan unsur SP/SB.

Dari enam SP/SB yang tergabung menjadi Presidium SP/SB Indonesia itu, Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengklaim memiliki jumlah anggota 2,7 juta pekerja.

"Ini aliansi terbesar dan akan sangat menentukan dan berperan penting terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendorong dialog sosial untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam pembahasan RUU Ciptaker. Menurutnya, tak ada istilah belum berjuang sudah mundur atau sudah memastikan kalah sebelum berperang.

"Intinya sekarang kita berjuang untuk bisa mempengaruhi pasal-pasal daripada tak mau berjuang untuk merubah pasal-pasal itu. Kami ada di tim, kami mau melakukan dialog. Kami mau ada perubahan dengan suara kami, tanpa kami menolak dan main di jalanan, sesudah itu tidak ada apa-apa. Apapun alasannya RUU ini pasti lolos," katanya.

Ristadi, menjelaskan dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi SP/SB. Termasuk, tuntutan kepada pemerintah untuk selalu melibatkan SP/SB dalam tim pembahas.

"Maka dengan segala risiko, kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut yaitu pembentukan tim. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekedar formalitas sudah kami hitung sebelumnya," ujar Ristadi, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, ada banyak hal yang bisa dilakukan dalam tim seperti melakukan publikasi, lobi politik, negosiasi, dan dialog sosial. Selain itu, masuknya SP/SB akan dimanfaatkan sebagai media formal untuk menyampaikan usulan, masukan, keberatan, dan penolakan SP/SB terhadap klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker

"Masuk di tim teknis adalah bagian dari negosiasi dan dialog sosial, tanpa mengabaikan upaya-upaya perjuangan lainya. Forum tersebut kami gunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami. Jadi sangat keliru dan tidak benar berada di tim teknis menjadi legitimasi. Kami memutuskan untuk tetap berjuang di dalam tim teknis dengan segala konsekuensinya," katanya.

Sebelum UU Nomor 13 Tahun 2003 disahkan, SP/SB mengalami kesulitan menyamakan pendapat, kerap terjadi pro dan kontra. Hingga adanya UU BPJS, tetap terdapat perbedaan pemikiran.

"Karenanya, perbedaan sikap ini tidak perlu diperdebatkan apalagi harus di hadap-hadapkan untuk saling bermusuhan. Bagi kami semua adalah kawan seperjuangan, hanya rute jalan saja yang berbeda," kata Ristadi.