Home Politik Surat Izin RDP Komisi III soal Djoker Tidak Ditandatangani

Surat Izin RDP Komisi III soal Djoker Tidak Ditandatangani

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, yakni Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra (Djoker). Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim kepada pimpinan DPR sejak Rabu lalu (15/7).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar pada Selasa (21/7).

"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam," kata Herman.

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," ujar Herman.

Untuk diketahui, bedasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar atau surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR.

"Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," kata Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Ia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," ucap Herman.

109