Home Hukum AIDA Apresiasi Penerbitan PP Kompensasi Korban Terorisme

AIDA Apresiasi Penerbitan PP Kompensasi Korban Terorisme

Jakarta, Gatra.com - Ketua Pengurus Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“PP ini menjadi syarat pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme di masa lalu (yang terjadi di antara tahun 2002 sampai UU No 5 Tahun 2018 diberlakukan). Selain itu PP ini juga mengatur pemberian hak-hak WNI yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri,” tulis Satrawi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (22/7).

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian/Lembaga Negara yang mendapatkan mandat pemenuhan hak-hak korban terorisme harus segera mengimplementasikan PP ini. Khususnya, kompensasi bagi korban masa lalu yang telah sangat lama dinantikan, hingga pemenuhan hak korban terorisme oleh negara benar-benar dirasakan oleh para korban beserta keluarganya.

Baca juga: LPSK Tancap Gas Laksanakan PP Pemenuhan Korban Terorisme

“Walaupun tidak dapat menggantikan kerugian materiel maupun imateriel yang telah dialami oleh para korban terorisme beserta keluarganya, pemenuhan kompensasi sangat bermakna sebagai wujud kehadiran negara bagi korban yang telah menjadi ‘martir negara’. Mengingat terorisme sesungguhnya ditujukan kepada negara maupun aparatnya daripada kepada para korban maupun keluarganya,” jelasnya.

Menurutnya, korban tindak pidana terorisme tidak memiliki sangkut paut dengan pelaku terorisme lantaran target utama aksi terorisme merupakan sistem atau kebijakan negara yang dinilai salah. Maka, Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu harus diberikan dan diterima dengan semangat penegakan keadilan serta menjunjung tinggi kebijaksanaan.

“Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus secara proaktif menghimpun data-data dan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan surat keterangan korban terorisme masa lalu dengan tetap menjunjung tinggi akurasi dan kehati-hatian,” tambahnya.

Ia juga meminta BNPT untuk mempermudah penerbitan surat keterangan korban terorisme sebagai salah satu syarat pengajuan hak-hak korban terorisme masa lalu. Selain itu, ia mendorong seluruh korban terorisme masa lalu agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, mengingat waktu permohonan hanya sampai 22 Juni 2021.

147