Home Kesehatan Percepatan UHC, PBI Kelurahan Tanah Garam Kembali Didata

Percepatan UHC, PBI Kelurahan Tanah Garam Kembali Didata

Solok, Gatra.com- Dalam upaya percepatan pencapaian 100% Universal Health Coverage (UHC) akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan di Kota Solok. Dinas Kesehatan Kota Solok kembali melakukan pendaftaran, verifikasi serta validasi data untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2020 yang berasal dari dana APBD Kota Solok bagi masyarakat Kelurahan Tanah Garam yang belum terdata.

Program JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Staf Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Solok Dadi Ice Gustrianti menyampaikan pendataan tersebut bertujuan untuk mendata masyarakat Kelurahan Tanah Garam yang sama sekali belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam pendataan tersebut , seluruh peserta diwajibkan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). "Karena yang bisa menjadi peserta program JKN hanya masyarakat yang memiliki KK dan KTP Kota Solok, karena dana ini berasal dari dana APBD Kota Solok," katanya.

Untuk peserta yang pernah mendaftar mandiri, apabila kepersertaannya menunggak, maka diminta harus melunasi tunggakan dan membawa bukti pembayaran tunggakannya terlebih,jika ingin berpindah pelayan JKN BPI, ujarnya.

Ia juga menambahkan terkait Program JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat yang bersedia di tempatkan di kelas III. Jadi apabila peserta JKN sakit dan ingin naik kelas II dan I tidak bisa, hanya untuk ditempatkan dikelas III, terang dia.

Pendataan tersebut dilakukan oleh Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kota Solok.
bertempat di Aula Kelurahan Tanah Garam, Selasa (28/07).

Sementara, Lurah Tanah Garam Asril menyampaikan ini salah satu Pemerintah Kota Solok serius dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya. "Sehingga apabila ada masyarakat yang sakit, tidak perlu lagi bingung mengenai biaya, cukup membawa kartu JKN mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya.

Ia juga berharap semoga pelayanan ini terus berlanjut, dan bisa membantu warga yang memback up masyarakat yang membutuhkan. Dalam rangka menuju masyarakat sehat, dan sejahtera.

Asril juga menuturkan, acara pendataan PBI ini berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga tamu yang hadir tetap harus mematuhi peraturan yang ada. "Selama acara ini berlangsung kita harus menerapkan protokol kesehatan berstandar Covid-19. Peserta diwajibkan memakai masker, mengatur jarak, mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh," tegas Asril.

58