Home Kebencanaan Sah! Berlaku Denda untuk Pelanggar Prokes Hingga Rp500 Ribu

Sah! Berlaku Denda untuk Pelanggar Prokes Hingga Rp500 Ribu

Pekalongan, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sudah ditetapkan pada 19 Agustus 2020," kata Budi di sela operasi gabungan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan, Senin (24/8).

Dalam perwal tersebut disebutkan, sanksi akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha. Untuk sanksi denda, besarannya Rp15 ribu untuk perorangan dan Rp100 ribu - Rp500 ribu bagi pemilik tempat usaha.

“Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, dan pengelola tempat usaha, jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman,” jelas Budi.

Menurut Budi, sebelum ketentuan dalam perwal diberlakukan, tim Satgas Covid-19 akan melakukan monitoring selama dua pekan untuk mensosialisasikan isi perwal kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum.

“Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini mereka yang belum memakai masker, masih kami beri sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan. Setelah dua minggu, baru sanksi yang lebih tegas diberikan," ujarnya.

Sementara itu, operasi penegakan displin protokol kesehatan digelar di Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan Hypermart Kota Pekalongan. Dalam operasi yang juga melibatkan polisi, TNI, Dinas Kesehatan dan BPBD itu, didapati belasan masyarakat tidak memakai masker. Mereka pun langsung dikenai sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan maupun push up.

225