Home Hukum Sembilan Bulan Disidik, Berkas Bus Maut P-21

Sembilan Bulan Disidik, Berkas Bus Maut P-21

Palembang, Gatra.com - Berkas perkara tersangka Muhammad Rizadi pemilik perusahaan Oto Bus Sriwijaya kasus kecelakaan bus di jurang liku Lematang, Pagaralam, Sumsel, pada 23 Desember 2019 lalu yang nemewaskan 35 orang dan belasan luka-luka telah P-21.

Untuk merampungkan berkas perkara tersebut, setidaknya penyidik dari Satlantas Polres Pagaralam dan Ditlantas Polda Sumsel, bekerja ekstra selama sembilan bulan. Berkas perkaran tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negri Pagaralam, yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengatakan, berkat kegigihan, kesabaran dan keuletan tim penyidik gabungan akhirnya berhasil menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan PO Bus Sriwijaya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pagaralam.

Juni menjelaskan, yang dipersangkakan penyidik kepada pemilik Bus Sriwijaya ternyata terbukti bahwa pemilik perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan di liku Lematang Pagaralam yang merenggut 35 orang pada Desember 2019 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik perusahaan Bus Sriwijaya tidak menunjukkan bahwa mereka untuk melindungi penumpang melalui kendaraan milik sehingga terjadi kecelakaan,” kata Juni kepada wartawan di Mapolda Sumsel Senin (21/9).

Untuk penyebab kecelakaan sendiri Juni menyebut, ada tiga faktor yakni faktor kelalaian manusia, faktor kendaraan itu sendiri dan faktor prasarana jalan. “Kalau faktor manusia bisa saja sopirnya ngantuk dan lelah sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya, faktor kendaraan hasil diketahui bahwa sopir bus Sriwijaya menyampaikan kepada pemilik bahwa mobil sudah lama rusak sehingga tidak layak untuk dioperasikan lagi. Namun tetap dipaksakan untuk berjalan,” katanya lagi.

Disinggung apakah Perusahaan Oto (PO) Bus Sriwijaya akan ditutup, Juni menegaskan kalau yang bersalah bukanlah organisasi perusahaan akan tetapi person nya orang pribadi. “Jadi di sini yang bersalah bukan perusahaannya, namun pemiliknya sehingga tidak ada penutupan perusahaan Bus Sriwijaya,” tuturnya.

Meski dalam penyidikan kasus ini polisi tidak menahan tersangka, namun pemilik perusahaan Oto Bus Sriwijaya Muhammad Rizady polisi menjeratnya dengan pasal berlapis-lapis yakni Pasal 311 ayat (5) Jo Pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider lagi Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 315 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

112