Home Hukum Ada Minyak dan Dari Ruang Ini Api Membakar Kejagung

Ada Minyak dan Dari Ruang Ini Api Membakar Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik gabungan Polri yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan memeriksa tujuh saksi dan enam ahli terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (24/9).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang saksi itu terdiri dari pihak swasta, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejagung.

Sementara enam ahli itu terdiri dari ahli Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), ahli kebakaran Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI), ahli Hukum Pidana UI, Usakti, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

"Hari Kamis ini pukul 13.00 tim penyidik gabungan Polri periksa saksi dan ahli," kata Ferdy melalui pesan singkat kepada pewarta, Kamis (24/9).

Sebelumnya, Ferdy juga telah memimpin tim gabungan itu dalam gelar perkara pada Jumat (18/9) lalu. Selain tim gabungan, turut hadir anjak (analis kebijakan), penyidik madya serta wakil direktur dan seluruh kasubdit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, weluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari, mengumpulkan bukti, dan menemukan pelaku kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada Kamis (17/9) lalu, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebut, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menjalar cepat ke ruangan lain.

Penyidik menduga, merambatnya api dengan cepat itu karena api terkena cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon (minyak) serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

518