Home Politik Kampanye Daring Tidak Laku

Kampanye Daring Tidak Laku

Kampanye virtual yang didorong KPU sepi peminat. Sebanyak 95% kandidat memilih kampanye tatap muka. Bawaslu kesulitan menindak pelanggaran, lantaran kategori kampanye ada yang abu-abu.


Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani, lebih menyukai kampanye tatap muka karena lebih interaktif. Dengan begitu, pasangan ini bisa mendengar langsung aspirasi warga. Model ini juga diklaim lebih disenangi masyarakat, karena bisa bertemu langsung dengan peserta.

Pandemi membuat mereka mau tak mau bergeser model ke kampanye virtual untuk mencegah penyebaran wabah. Kampanye lebih banyak dilakukan melalui media sosial. "Para relawan kita menggunakan Facebook yang penggunanya banyak di Jambi. Selain itu ada juga Instagram, kemudian alat komunikasi WhatsApp. Kita jalankan pertemuan dengan aplikasi Zoom," kata Ketua Tim Pemenangan paslon Al Haris-Abdullah Sani, Hasan Mabruri.

Hasan menjabarkan beberapa kesulitan berkampanye daring. Antara lain, tak semua pemilih paham teknologi daring, akses internet di perdesaan Jambi belum begitu baik, bahkan jaringannya belum ada. Pada kondisi khusus seperti itu, kampanye tatap muka tak terhindarkan. Pertemuan terbatas dilaksanakan dengan standar protokol sesuai anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Paslon kita, baik cagub maupun cawagub, setiap harinya bisa mengunjungi enam hingga tujuh titik. Ini bisa bersifat tatap muka, dialogis, maupun blusukan," katanya.

Calon Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, juga lebih suka berkampanye tatap muka. Pertemuan langsung lebih baik karena bisa bertemu langsung dengan masyarakat. "Masyarakat juga maunya ketemu langsung dengan calon yang didukungnya," katanya.

Di luar itu, infrastuktur jaringan internet di Kutai Timur belum baik dan merata. Oleh Karena itu, Mahyunadi masih turun ke lapangan. Setiap hari, ia dan pendampingnya rata-rata berkampanye di empat lokasi. Dari sisi biaya, memang kampanye daring lebih efisien dibanding pertemuan langsung. "Kalau dibandingkan, lebih murah kampanye daring," ucap politisi Golkar tersebut.

Pendapat serupa dikemukakan calon Wakil Wali Kota Samarinda, Sarwono. Ia menilai kampanye tatap muka lebih baik. Namun, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan kampanye virtual. Caranya, dengan memanfaatkan seluruh platform media sosial.

Selama masa kampanye ini, ia mengaku sulit menghindari pertemuan tatap muka. Adanya permintaan dari pendukung, menjadi dorongan utama pertemuan terbatas tetap dilakukan. "Sebelum bertemu, kami imbau memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Bergeser ke Pulau Jawa, preferensi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, juga condong ke kampanye fisik. Calon petahana ini menganggap, melalui model tatap muka, komunikasi dengan massa lebih terbangun dan efektif. "Enak kampanye tatap muka, karena bisa ketemu langsung dan yang bertemu bukan hanya saja fisik, tapi juga pemikiran jiwa. Nyambung lah chemistry-nya," ucapnya saat dihubungi Wartawan GATRA, Dwi Reka Barokah.

Benyamin mengakui, syarat melakukan kampanye tatap muka di masa pandemi lebih rumit. Selain membatasi jumlah partisipan, ia bersama tim harus memastikan setiap yang datang mematuhi protokol kesehatan. Setiap hari, ia menargetkan menjangkau tiga titik lokasi kampanye. "Kita juga minta supaya masyarakat tidak foto-foto, karena pasti berdekatan kalau foto," ujarnya.

Di ranah virtual, sosialiasi program digencarkan melalui media sosial, media elektronik, hingga media cetak. Benyamin memaksimalkan pertemuan dengan kelompok masyarakat via aplikasi panggilan video, seperti Zoom. Metode kampanye ini juga ada hambatan. Yang paling merepotkan, yaitu ketika koneksi internet terganggu, sehingga mengganggu pembicaraan. "Kemudian chemistry-nya enggak ketemu. Mendingan kampanye langsung meskipun cuma 20 orang," ia menambahkan.

Meski KPU getol mendorong kampanye daring, ternyata mayoritas kandidat lebih meminati kampanye tatap muka. Ini tergambar dari hasil evaluasi Bawaslu terkait kegiatan kampanye dari 26 September-5 Oktober 2020.

Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, Bawaslu mendata ada 256 kabupaten/kota masih menggelar kampanye tatap muka, yakni 9.189 kegiatan. Artinya, 95% peserta lebih gandrung melakukan pertemuan langsung. Model kampanye virtual yang didorong KPU justru sepi peminat. Dari 270 daerah, hanya 6 daerah yang sama sekali tidak melakukan pertemuan langsung dengan pemilih. Bawalu mendapati, dari 9.189 kegiatan kampanye tatap muka itu, terdapat 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

*** 

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 memang melarang metode-metode kampanye tatap muka langsung seperti rapat umum, konser musik, bazar, perlombaan, dan sebagainya. Meski demikian, kampanye jenis ini tidak dilarang sepenuhnya. Pertemuan fisik boleh dengan jumlah peserta maksimal 50 orang, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan bahwa kelonggaran ini dibuat lantaran KPU memperhatikan kondisi jaringan internet di daerah tertentu yang buruk, bahkan tidak ada. Meskipun kampanye tatap muka tidak dilarang, KPU mendorong kampanye di daerah-daerah yang memiliki akses internet bagus agar menggunakan metode daring. "Penegakan aturan kampanye ini sudah KPU sosialisasikan kepada paslon, termasuk sanksinya, baik dalam rakor maupun media sosial KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota secara masif," ujarnya saat dihubungi M. Almer Sidqi dari GATRA.

Evi berharap, penegakan sanksi tegas menimbulkan efek jera, serta meningkatkan kesadaran tertib protokol kesehatan. Masyarakat juga bisa memberi sanksi sosial dengan tidak memilih para pelanggar. Evi juga menuturkan bahwa kampanye dengan menyebarkan alat peraga kampanye (APK) seperti brosur, poster, dan lainnya, merupakan medium efektif untuk menyampaikan pesan. Model ini bisa dilakukan pasangan calon dan tim kampanye. "Yang terpenting adalah pesan kampanye, penyampaian visi dan misi, serta program bisa diketahui dan diterima oleh pemilih," katanya.

Selama 10 hari masa kampanye periode 26 September-5 Oktober, Bawaslu mencatat ada 237 dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Otoritas pengawas ini juga telah menerbitkan 70 surat peringatan kepada para pelanggar.

Selain mengeluarkan peringatan, Bawaslu bersama kepolisian membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar aturan kesehatan pencegahan Covid-19. Prosedurnya, pengawas di lokasi akan meminta peserta dan para pendukungnya untuk mematuhi protokol. Jika dalam satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu dan Kepolisian akan menghentikan aktivitas kampanye.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengizinkan kampanye fisik dengan jumlah peserta maksimal 50 orang dan taat protokol kesehatan. Pertemuan juga boleh digelar setelah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian. "Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Namun, tugas pengawasan terhadap kampanye fisik ini tak mudah. Pasalnya, definisi kampanye tatap muka masih bisa diperdebatkan. Fritz mencontohkan, di lapangan ada saja peserta bertemu konstituen dengan dalih berolahraga, menghadiri arisan, hingga makan siang di tempat umum, yang berpotensi mengumpulkan massa. Ketika ditegur pengawas, kandidat beralasan aktivitas tersebut bukanlah kampanye. Wilayah abu-abu ini sulit ditindak.

"Ada hal yang diatur PKPU soal pertemuan tatap muka terbatas, tetapi ada tindakan lain yang tidak masuk kategori kampanye. Namun berpotensi untuk mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan," ujar Fritz.

Putri Kartika Utami, Muhammad Fayzal (Jambi), Ariyansyah (Kalimatan Timur)

 

- - - - - - 

 

Kutipan:

"Ada hal yang diatur PKPU soal pertemuan tatap muka terbatas, tetapi ada tindakan lain yang tidak masuk kategori kampanye. Namun berpotensi mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan."

– Fritz Edward Siregar

 

"Enak kampanye tatap muka, karena bisa ketemu langsung dan yang bertemu bukan hanya saja fisik, tapi juga pemikiran jiwa. Nyambung lah chemistry-nya."

– Benyamin Davnie

 

Highlight:

Dari 270 daerah yang melaksanan pilkada, ada 256 kabupaten/kota yang menggelar kampanye tatap muka, yakni 9.189 kegiatan. Artinya 95% peserta lebih gandrung melakukan pertemuan langsung.

 

INFOGRAFIS

Kampanye yang dilarang dalam PKPU 13/2020:

- Kegiatan kebudayaan (pentas seni, konser, panen raya).

- Rapat umum.

- Olahraga (gerak jalan, sepeda, dan lain-lain).

- Kegiatan sosial (bazar, donor darah, dan lain-lain).

- Perlombaan.

- Perayaan HUT partai.

 

Syarat pertemuan tatap muka:

- Maksimal 50 orang.

- Menggunakan masker.

- Menjaga jarak, minimal satu meter.

- Menyiapkan peralatan cuci tangan atau hand sanitizer.

Jika salah satu tak terpenuhi, maka dianggap melanggar

 

Sumber: KPU