Home Info Satgas Covid-19 Tim Sosialisasi Perda AKB Sumbar Ingatkan Bahaya Covid

Tim Sosialisasi Perda AKB Sumbar Ingatkan Bahaya Covid

Solok,Gatra.com - Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kunjungi Kota Solok pada Rabu (7/10). Kegiatan ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat.
 
Pjs. Wali Kota Solok, Asben Hendri dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.
 
"Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19," kata dia.
 
Di samping itu, Wakil Rektor III Universitas Andalas Padang, Ir Insannul Kamil menjelaskan tentang aspek-aspek yang terkandung dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
 
"Perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran kami di sini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solok," kata dia.
 
Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
 
"Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan," kata dia.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.
 
"Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. Jadi Perda provinsi bisa diterapkan di kabupaten dan kota," ucapnya.
 
Selanjutnya, kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker yang bertitik di depan Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya.
 
Pada kegiatan itu turut hadir dalam sosialisasi tersebut Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait.
219