Home Info Satgas Covid-19 Sah! Perda AKB Kabupaten Solok Berlaku Besok

Sah! Perda AKB Kabupaten Solok Berlaku Besok

Solok,Gatra.com - Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menyikapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat bakal resmi diberlakukan besok, Sabtu 10 Oktober 2020. Sejumlah sanksi administratif, denda hingga pidana kurungan bakal diterapkan.
 
Dalam Perda itu, sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Jika tetap melanggar maka denda administrasi sebesar Rp100.000 siap menanti hingga daya paksa polisional.
 
Bupati Solok Gusmal mengungkapkan, Besok Perda AKB akan diterapkan, semua ketentuan yang telah disepakati akan diberlakukan tanpa pandang bulu, "Setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250.000," ujarnya Gusmal.
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diberlakukan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
 
Tidak hanya berlaku perorangan, sanksi administrasi juga disediakan bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang terbukti melanggar Perda. Hampir sama, diawali teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan.
 
Jika masih tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan, usaha yang dilakukan bisa dihentikan sementara, bahkan bisa berujung pembekuan dan pencabutan izin usaha dan denda administrasi Rp500.000.
 
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mengindahkan sanksi administrasi, maka akan diberlakukan sanksi berupa denda.
 
Gusmal menuturkan, Kabupaten Solok sangat luas dengan 14 kecamatan dan 413 jorong, sehingga pengendalian Covid-19 memang agak sulit. Kasus Covid-19 pada masa PSBB di Kabupaten Solok hanya 8 kasus.
 
Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mengindahkan sanksi administrasi, maka akan diberlakukan sanksi berupa denda.
 
Setelah masa new normal, kasus tersebut melonjak tajam. Hingga Kamis (8/10/2020), kasus Covid-19 di kabupaten Solok sudah 158 kasus. 5 orang diantaranya meninggal dunia.
 
"Kebanyakan masyarakat kita tidak mau menerapkan protokol kesehatan yang sudah disampaikan, masih banyak yang membandel," terang Gusmal, Jum'at (9/10).
 
Ditegaskan Gusmal, pada dasarnya, pemberlakukan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB bukanlah sebuah pemaksaan, namun sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
 
"Yang jelas, Perda itu sudah kita sosialisasikan, dan 7 hari sesudahnya sudah berlaku sanksi jika ditemukan pelanggaran. Kita sudah siapkan tim atau satgas yang akan menjalankan Perda itu," tutupnya.
 
169