Home Internasional Pasca Covid-19, Cina Keluarkan UU Cegah Penyakit Menular

Pasca Covid-19, Cina Keluarkan UU Cegah Penyakit Menular

Shanghai, Gatra.com - Badan legislatif tertinggi China mengeluarkan undang-undang biosekuriti baru yang bertujuan mencegah dan mengelola penyakit menular. 

Kantor berita negara Xinhua melaporkan Sabtu malam, dikutip Reuters Minggu (18/10), Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional memutuskan untuk mengadopsi undang-undang tersebut pada hari Sabtu, dan akan mulai berlaku pada 15 April 2021.

Undang-undang akan menetapkan sistem bagi pencegahan dan pengendalian risiko biosekuriti, termasuk pemantauan risiko dan peringatan dini, penyelidikan dan penilaian risiko, dan berbagi informasi.

“UU tersebut juga akan memiliki ketentuan untuk mencegah dan menanggapi risiko keamanan hayati tertentu, termasuk penyakit menular utama yang muncul, epidemi dan wabah mendadak, dan penelitian, pengembangan dan aplikasi bioteknologi,” kata Xinhua.

China telah mengumumkan pada Mei lalu bahwa mereka akan mempercepat pengesahan undang-undang keamanan hayati pada akhir tahun, menyusul wabah virus korona global yang pertama kali terdeteksi di kota Wuhan di China.

Sejauh ini, China telah berhasil hampir membasmi penularan domestik dari virus korona setelah langkah-langkah agresif mengekang penyebarannya.

Infeksi baru terdeteksi minggu lalu di kota pesisir timur Qingdao, namun mengakhiri operasi China sekitar dua bulan tanpa melaporkan kasus lokal.

Komisi kesehatan China terakhir melaporkan ada 13 kasus virus korona baru di daratan pada 17 Oktober, menjadikan jumlah total kasus yang dikonfirmasi di daratan menjadi 85.672.

132