Home Hukum Kejagung Periksa Mantan Wapres Komisaris Wana Artha Life

Kejagung Periksa Mantan Wapres Komisaris Wana Artha Life

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Komisaris Wana Artha Life periode 2009-2010, Manfred A. Pietruscha, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (21/10), menyampaikan, penyidik memeriksa mantan petinggi Wana Artha Life tersebut sebagai saksi untuk tersangka penyidikan umum Asuransi Jiwasraya.

Kemudian, lanjut Hari, penyidik memeriksa 5 orang saksi untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya ini yakni Piter Rasiman, Direktur Utama (Dirut) PT Himalaya Energi Perkasa.

Kelima orang saksinya, di antaranya nominee yang dipakai oleh PT Mirea Sekuritas, Willy Sunaryo; Direktur Utama (Dirut) PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro; dan Komisaris PT Treasure Fund Investama, Budi Purwanto.

Sedangkan sisanya, yakni nominee yang dipakai oleh tersangka Heru Hidayat, Nie Swe Hoa; dan Direktur Marketing PT Ciptadana Sekuritas Asia, John Herry Teja.

Kemudian, penyidik memeriksa 7 orang saksi lagi untuk 5 tersangka korporasi atau perusahaan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ini.

Pertama, saksi untuk tersangka korporasi PT PAN Arcadia sebayak 3 orang yakni Direktur PT PAN Arcadia Capital, Ferdian Christian; Staf Perdagangan PT PAN Arcadia Capital, Minarni; Koordinator Keuangan pada PT PAN Arcadia Capital, Helmy Mardiana.

Kemudian, Head Compliance PT Bahana Sekuritas, Mida Medina Febiyanny untuk tersangka PT GAP Capital. Sales PT Waterfront Sekuritas Indonesia, Sandy Noviana, untuk tersangka PT Corfina Capital.

Selanjutnya, 2 orang saksi untuk tersangka PT Pospera Asset Management, yakni Head of Compliance PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq; dan Staf Akuntansi PT Pinnacle Persada Investama, Varia.

Hari menyampaikan, ke-13 orang saksi di atas diperiksa karena sebagai pengurus maupun sebagai karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

Selain itu, bagaimana kaitan perusahaan mereka dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

3304